Kamis, 10 Sep 2026 22:44 WIB

Jelang Laga Panas Persela Vs Persis Solo, Polisi Amankan Puluhan Miras

Polsek Deket dan Polres Lamongan saat amankan puluhan miras dari sebuah warung di Dusun Nginje. (Dok. Polsek Deket Lamongan).
Polsek Deket dan Polres Lamongan saat amankan puluhan miras dari sebuah warung di Dusun Nginje. (Dok. Polsek Deket Lamongan).

selalu.id - Menjelang duel panas antara Persela Lamongan melawan Persis Solo, aparat kepolisian bergerak cepat menyisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polsek Deket jajaran Polres Lamongan menggerebek sebuah warung di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, yang nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Baca Juga: HMI Sidoarjo Siap Bantu Pemerintah Berantas Miras Ilegal hingga Pencegahan HIV/AIDS

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Deket, Ipda Lucky Ardiansyah tersebut dilakukan saat jajaran kepolisian menggelar Patroli Harkamtibmas pada Kamis (10/9/2026) malam sekitar pukul 19.40 WIB.

"Bermula dari laporan masyarakat bahwa di warung milik Sukarjo menjual miras jenis arak dan bir. Kami langsung tindak lanjuti ke lokasi dan setelah dilakukan pengecekan benar adanya," katanya.

Dalam operasi cipta kondisi tersebut, petugas mengamankan pemilik warung yakni Sukarjo (38), warga Dusun Pucuk, Desa Srirande, Kecamatan Deket.

Tak hanya mengamankan pemilik, polisi juga mengangkut puluhan botol miras berbagai merek dan jenis dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Perketat Peredaran Miras, Pemkab Sidoarjo Libatkan Seluruh Camat dalam Operasi Gabungan

Terdiri dari 28 botol arak kemasan 1,5 liter, 3 botol Arak Bali, 6 botol Vodka Iceland, 4 botol Anggur Merah, 3 botol Kawa-Kawa, 2 botol Anggur Hijau, 5 botol Bir Bintang, 1 botol Whisky, dan 1 botol Eleksis.

Seluruh barang bukti beserta pemilik warung langsung digelandang ke Mapolsek Deket untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Lucky menegaskan, tindakan tegas ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Perketat Pengawasan Miras, Pemkab Sidoarjo Tutup Tiga Tempat Penjualan di KNV

"Untuk langkah selanjutnya, kami mencatat identitas pemilik, mengamankan barang bukti, dan melaporkan kepada pimpinan," tegasnya.

Polsek Deket mengimbau keras seluruh elemen masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal, demi menjaga kondusivitas serta keamanan wilayah jelang pertandingan sepak bola maupun aktivitas warga sehari-hari.

Diketahui, pertandingan antara Persela Lamongan melawan Persis Solo dalam ajang Pegadaian Championship 2026/2027 akan berlangsung pada 13 September 2026 pukul 15.30 WIB, di Stadion Surajaya Lamongan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Rp124 Miliar di Lakarsantri, Siap Dongkrak Ekonomi Warga

Lahan yang berhasil diamankan tersebut mencakup sejumlah fasilitas publik, yakni Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Puskesmas, dan Waduk Jeruk.

Kabar Gembira, Pemkab Sidoarjo Siapkan Diskon PBB 75 Persen bagi ASN Pensiun

Bupati Sidoarjo Subandi berpesan agar purna tugas tidak menyurutkan semangat para ASN untuk terus menebar kebermanfaatan di tengah masyarakat.

Pemkot Mojokerto Minta Perusahaan Sadar dalam Lindungi Pekerja Lewat Jamsostek

Langkah ini diharapkan mampu membuat para pelaku usaha demi memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kota Mojokerto.

Sesar Aktif Ancam Surabaya, Pemkot Minta BPBD Siapkan Skenario Evakuasi Warga saat Gempa

Selain penguatan sosialisasi di akar rumput, Pemkot Surabaya juga mulai mengkaji rencana pengadaan dan pemasangan alat sensor deteksi aktivitas seismik.

Fraksi Demokrat Absen Massal di Paripurna DPRD Jatim saat Emil Dardak Dampingi Khofifah

Sikap absennya Fraksi Demokrat ini sangat disayangkan mengingat Paripurna ini sangat krusial bagi hajat hidup warga Jawa Timur.

Carut-marut Data Desil Surabaya dan Ancaman Ketidakadilan Bansos

Banyaknya aduan tersebut dinilai menjadi bukti nyata bahwa data sosial ekonomi yang ada saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil warga di lapangan.