Senin, 09 Feb 2026 17:52 WIB

Banyak PSU Perumahan Tak Diserahkan, Pemkot Surabaya Ancam Umumkan Nama Pengembang Nakal

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 27 Jan 2026 15:59 WIB
Foto: Pemkot Surabaya
Foto: Pemkot Surabaya

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat pengawasan terhadap pengembang perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

 

Baca Juga: Dugaan Korupsi di KBS, Wali Kota Eri Minta Kejati Jatim Usut Tuntas

Langkah tegas ini ditempuh demi melindungi hak warga perumahan agar fasilitas lingkungan bisa dikelola secara resmi oleh pemerintah.

 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Kristian, menegaskan bahwa penyerahan PSU adalah kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.

 

Namun, hingga kini masih ada pengembang yang belum menunaikan kewajibannya. Bahkan, enam pengembang terancam diumumkan ke publik karena belum menyerahkan PSU sesuai ketentuan.

 

“Kami mengedepankan komunikasi dan pembinaan lebih dulu. Tapi kalau sampai peringatan ketiga belum ada tindak lanjut, kami bisa menunda proses perizinan mereka,” kata Iman, Selasa (27/1/2026).

 

Pemkot Surabaya menerapkan tahapan penegakan aturan secara bertahap, mulai dari surat penagihan hingga surat peringatan. Jika tetap tak diindahkan, pemerintah dapat menunda persetujuan dokumen dan perizinan proyek baru milik pengembang tersebut.

 

Langkah ini, menurut Iman, bukan untuk menghambat iklim investasi, melainkan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen perumahan.

 

Tak hanya itu, nama pengembang juga bisa diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi agar calon pembeli rumah mengetahui rekam jejak pengembang.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Percepat Overlay Jalan yang Rawan Genangan saat Hujan

“Blacklist menjadi langkah terakhir kalau semua upaya pembinaan tidak dipatuhi,” tegasnya.

 

Keterlambatan penyerahan PSU umumnya disebabkan persoalan administratif. Di antaranya proses pemecahan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum rampung, hingga perbedaan antara kondisi fisik di lapangan dengan site plan yang sudah disahkan.

 

Karena itu, Pemkot mengimbau pengembang segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi setelah site plan disetujui. Penyerahan fisik PSU juga dapat dilakukan bertahap, mulai progres pembangunan 30 persen hingga 100 persen.

 

Dalam kasus tertentu, ada perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya. Untuk kondisi ini, warga tak perlu pasrah.

 

Baca Juga: DPRD Soroti Reklame di Taman Median Jalan Surabaya

Perwakilan warga dapat mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri kepada Pemkot Surabaya agar fasilitas lingkungan tetap bisa dikelola dan mendapat pelayanan yang layak.

 

“Tujuan kami agar fasilitas lingkungan perumahan dikelola dengan baik dan warga tidak dirugikan,” ujar Iman.

 

Pemkot Surabaya mencatat, hingga saat ini 128 pengembang dari 270 perumahan telah menyerahkan PSU. Sementara 20 pengembang sudah masuk daftar hitam (blacklist) karena tidak memenuhi kewajiban.

 

Dengan pengawasan yang semakin ketat, Pemkot berharap tak ada lagi warga perumahan yang harus menanggung sendiri perawatan jalan, drainase, atau fasilitas umum lain yang semestinya menjadi tanggung jawab pengembang.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Menanti Siapa Saja Anggota DPRD Surabaya yang Jadi Tersangka Kasus Bimtek

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi anggota DPRD Surabaya yang menyedot anggaran hingga miliaran rupiah.

Tingkatkan Layanan Terminal Peti Kemas, Pelindo Datangkan Alat Bongkar Muat Baru

Alat-alat tersebut rencananya akan mulai tiba secara bertahap pada semester-II tahun 2026.

Kasus Korupsi Bimtek DPRD Surabaya, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi anggota DPRD Surabaya dengan anggaran miliaran rupiah.

Khofifah Dirujak Netizen usai Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim: Pedes Banget!

Tak banyak dari mereka, menyatakan kekhawatiran akan kemungkinan penyelidikan tidak berjalan transparan, hingga menginginkan proses hukum berjalan cepat.

Pesan Khusus Ning Ita pada Insan Pers Dalam Perayaan HPN ke-80 di Mojokerto

Ning Ita mengatakan di tengah berbagai tantangan nasional dan global, pers di daerah memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang menyejukkan.

Temuan Mengejutkan Menteri LH saat Sidak Kebersihan di Surabaya, Langsung Beri Catatan Khusus

“Kalau masih seperti itu, maka agak susah untuk kita tingkatkan nilainya,” tegas Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.