Banyak PSU Perumahan Tak Diserahkan, Pemkot Surabaya Ancam Umumkan Nama Pengembang Nakal
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 27 Jan 2026 15:59 WIB
selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat pengawasan terhadap pengembang perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Langkah tegas ini ditempuh demi melindungi hak warga perumahan agar fasilitas lingkungan bisa dikelola secara resmi oleh pemerintah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Kristian, menegaskan bahwa penyerahan PSU adalah kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.
Namun, hingga kini masih ada pengembang yang belum menunaikan kewajibannya. Bahkan, enam pengembang terancam diumumkan ke publik karena belum menyerahkan PSU sesuai ketentuan.
“Kami mengedepankan komunikasi dan pembinaan lebih dulu. Tapi kalau sampai peringatan ketiga belum ada tindak lanjut, kami bisa menunda proses perizinan mereka,” kata Iman, Selasa (27/1/2026).
Pemkot Surabaya menerapkan tahapan penegakan aturan secara bertahap, mulai dari surat penagihan hingga surat peringatan. Jika tetap tak diindahkan, pemerintah dapat menunda persetujuan dokumen dan perizinan proyek baru milik pengembang tersebut.
Langkah ini, menurut Iman, bukan untuk menghambat iklim investasi, melainkan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen perumahan.
Tak hanya itu, nama pengembang juga bisa diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi agar calon pembeli rumah mengetahui rekam jejak pengembang.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi
“Blacklist menjadi langkah terakhir kalau semua upaya pembinaan tidak dipatuhi,” tegasnya.
Keterlambatan penyerahan PSU umumnya disebabkan persoalan administratif. Di antaranya proses pemecahan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum rampung, hingga perbedaan antara kondisi fisik di lapangan dengan site plan yang sudah disahkan.
Karena itu, Pemkot mengimbau pengembang segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi setelah site plan disetujui. Penyerahan fisik PSU juga dapat dilakukan bertahap, mulai progres pembangunan 30 persen hingga 100 persen.
Dalam kasus tertentu, ada perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya. Untuk kondisi ini, warga tak perlu pasrah.
Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Perwakilan warga dapat mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri kepada Pemkot Surabaya agar fasilitas lingkungan tetap bisa dikelola dan mendapat pelayanan yang layak.
“Tujuan kami agar fasilitas lingkungan perumahan dikelola dengan baik dan warga tidak dirugikan,” ujar Iman.
Pemkot Surabaya mencatat, hingga saat ini 128 pengembang dari 270 perumahan telah menyerahkan PSU. Sementara 20 pengembang sudah masuk daftar hitam (blacklist) karena tidak memenuhi kewajiban.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, Pemkot berharap tak ada lagi warga perumahan yang harus menanggung sendiri perawatan jalan, drainase, atau fasilitas umum lain yang semestinya menjadi tanggung jawab pengembang.
Editor : Ading