Rabu, 23 Sep 2026 17:39 WIB

Apartemen Tak Masuk Raperda Hunian Layak, Pansus DPRD Surabaya Tegaskan Fokus

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 16 Des 2025 12:05 WIB
Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya Aldy Blaviandy
Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya Aldy Blaviandy

selalu.id - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Hunian Layak DPRD Surabaya memastikan apartemen tidak masuk dalam materi pengaturan. Pembahasan Raperda saat ini hanya mencakup rumah susun, rumah kos, dan rumah sewa.

 

Baca Juga: Gebrakan DPRD Surabaya Selesaikan Konflik Pengelolaan Apartemen, Pengembang Jangan Main-main

Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya Aldy Blaviandy menegaskan, sejak awal Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang berfokus pada pemenuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya rumah susun.

 

“Kalau apartemen enggak. Karena dari awal hunian layak ini lebih ke rusun,” kata Aldy, Selasa (16/12/2025).

 

Aldy mengakui ruang lingkup pembahasan Raperda sempat melebar setelah Pansus bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dalam pertemuan tersebut, wali kota meminta agar rumah kos dan rumah sewa turut diatur karena dinilai masih berkaitan dengan isu hunian layak.

 

“Waktu bertemu wali kota, beliau menuntut agar sekalian diatur rumah kos dan rumah sewa, karena itu masih satu kesatuan dengan hunian layak,” ungkap Aldy.

 

Meski demikian, Aldy menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan yang mengarah pada pengaturan apartemen. Pansus masih memfokuskan pembahasan pada penyempurnaan pasal-pasal terkait rumah susun, rumah kos, dan rumah sewa.

Baca Juga: DPRD Surabaya Godok Aturan Hunian Layak, Ruko Jadi Kos Terancam Ditertibkan

 

“Dari sekarang ini belum ada kaitannya ke apartemen. Dasarnya ini kan perda inisiatif tentang rusun. Cuma sekarang berkepanjangan karena ada titipan aturan rumah kos dan rumah sewa,” jelasnya.

 

Aldy menyebut, pengaturan apartemen berpotensi dibahas melalui regulasi terpisah di masa mendatang karena memerlukan pendekatan dan fokus berbeda.

 

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian Satpam di Surabaya

“Kalau apartemen mungkin nanti di berikutnya ada yang mengangkat. Bisa disentralkan di sana. Yang sekarang ini jangan sampai terlalu melebar,” ujarnya.

 

Dalam pembahasan Raperda Hunian Layak, Pansus juga berupaya menyeimbangkan kepentingan penghuni dan pemilik rumah kos agar regulasi yang dihasilkan tidak memberatkan salah satu pihak.

 

“Kita ingin membela penghuni kos, tapi jangan sampai pemilik kos kesusahan. Sebaliknya juga begitu. Jadi kita samakan persepsi untuk menyempurnakan aturan sebelum masuk tahap harmonisasi,” pungkas Aldy.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Update Korban KM Virgo Transport 8: Satu Ditemukan Lagi, 116 Masih dalam Pencarian

Sebanyak 108 orang dinyatakan selamat dan 19 orang meninggal dunia. Sementara itu, 116 orang lainnya masih dalam pencarian.

Mulai Bulan Depan ASN Surabaya Ngantor di Balai RW, Ini Perintah Tegas Wali Kota Eri

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta setiap Kepala Perangkat Daerah menempatkan ASN yang memiliki kemampuan untuk menjadi pengampu wilayah.

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Usut Kasus Suap HGB

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh penyidik di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

Bersama Balai Latihan Kerja Mojokerto, pemerintah kota kembali membuka Batch II tahun 2026.

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.