Ketentuan Baru KBS, Pensiun 56 Tahun dan Pesangon Hanya untuk Karyawan
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 28 Nov 2025 14:31 WIB
selalu.id – Karyawan Kebun Binatang Surabaya KBS mendapat kepastian soal masa pensiun dan hak pesangon. Dalam Raperda Perumda Taman Satwa KBS yang baru dirampungkan, batas usia pensiun ditetapkan maksimal 56 tahun dengan jaminan pesangon bagi pegawai tetap.
Baca Juga: Di Tengah Proses Hukum, KBS Nyatakan Perawatan Satwa Masih Prioritas Utama
Direktur Keuangan dan SDM KBS, Muhammad Nahroni, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut mengikuti standar Pemkot Surabaya dan regulasi terkait seperti Permendagri serta aturan yang diterapkan di Perumda PDAM Surya Sembada.
“Untuk karyawan, acuannya masih sama seperti aturan lama 56 tahun. Setelah dinyatakan pensiun, mereka tetap akan mendapatkan pesangon sesuai masa kerja,” kata Nahroni, Jumat 28 November 2025.
Ia menambahkan aturan pesangon tidak dicantumkan dalam raperda terbaru. Namun manajemen memastikan hak karyawan tidak berubah karena telah memiliki dasar perhitungan internal.
Baca Juga: KBS Diproses Kejati, DPRD Surabaya Ingatkan Perawatan Satwa
“Ada beberapa item yang menjadi dasar besaran pesangon. Itu kita atur sendiri di manajemen. Perda berubah pun tidak mempengaruhi hak karyawan,” jelasnya.
Nahroni belum merinci besaran pesangon yang akan diterima setiap karyawan saat memasuki masa pensiun. Berbeda dengan karyawan. Jajaran direksi KBS tidak lagi mendapatkan pesangon berdasarkan raperda baru.
Baca Juga: Tiket KBS Berpotensi Naik 2026, Manajemen Ajukan Skema Rp20–25 Ribu
“Kalau mengacu pada perda yang baru, direksi tidak ada pesangon,” tegas Nahroni.
Kalau ada tambahan data atau update dari DPRD maupun Pemkot, tinggal kirim. Aku siap lanjutkan penyempurnaan naskah.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11582-ketentuan-baru-kbs-pensiun-56-tahun-dan-pesangon-hanya-untuk-karyawan
