Kamis, 03 Sep 2026 17:11 WIB

Arif Fathoni Puji Gaya Kolaboratif Wali Kota Eri Tuntaskan Kasus Eigendom: Bergerak, Senyap, Konkret

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 19 Nov 2025 13:18 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni

selalu.id - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni memuji gaya kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam memperjuangkan penyelesaian kasus tanah Eigendom Verponding yang selama puluhan tahun membebani ribuan warga.

 

Baca Juga: Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Fathoni menyatakan keberanian Eri memimpin langsung proses advokasi hingga tingkat pemerintah pusat menjadi faktor yang membuka kembali jalan penyelesaian yang sebelumnya mandek.

 

Pernyataan itu disampaikan setelah ia mendampingi Wali Kota Eri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada Selasa 18 November 2025. Rapat tersebut juga dihadiri Kementerian ATR BPN dan membahas status lahan Eigendom seluas 541 hektare yang dihuni sekitar 100.000 jiwa di lima kelurahan. Warga telah menempati lahan tersebut sejak 1942. Proses pengurusan hak atas tanah selama bertahun-tahun terhambat oleh klaim aset Pertamina.

 

Menurut Fathoni, kehadiran Wali Kota Eri bersama Wakil Ketua DPR RI Adis Kadir menunjukkan pola kepemimpinan yang kolaboratif dan berpihak kepada warga.

 

“Ini kolaborasi rawi rantas khas Arek Suroboyo. Wali Kota Eri tidak membiarkan warga berjalan sendiri. Hasilnya, Komisi II DPR RI meminta ATR BPN segera menyelesaikan persoalan klaim Eigendom Verponding,” kata Fathoni.

 

Ia menyebut keputusan Komisi II DPR RI sebagai perkembangan positif bagi warga. Selama ini BPN Kota Surabaya kerap memblokir permohonan warga terkait pengurusan hak karena adanya surat klaim dari Pertamina.

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

 

“Dalam rapat itu disimpulkan bahwa BPN Kota Surabaya harus melayani permohonan hak warga. Ini terobosan besar setelah bertahun-tahun terhenti,” ujarnya.

 

Fathoni menilai gaya kepemimpinan Eri mencerminkan filosofi Jawa menang tanpa ngasoraki. Menurutnya, Eri memilih pendekatan yang tidak menimbulkan kegaduhan publik tetapi mampu menghasilkan kemajuan.

 

Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

“Beliau bergerak pelan dan senyap, tapi hasilnya konkret. Kolaborasi seperti ini akhirnya memberi kejelasan bagi warga,” ujar Fathoni.

 

Ia menambahkan bahwa langkah berikutnya adalah pelaksanaan RDP lanjutan yang menghadirkan langsung pihak Pertamina. Pertemuan itu dinilai menjadi tahap penentu menuju penyelesaian final bagi puluhan ribu warga yang menunggu kepastian status tanah mereka.

 

“Ini tahap yang paling menentukan,” tegasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.