Minggu, 08 Feb 2026 13:59 WIB

Parkir Valet Hadir di Tunjungan Romansa, Tarif Mulai Rp10 Ribu

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Okt 2025 14:09 WIB

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi meluncurkan layanan parkir valet di kawasan wisata Tunjungan Romansa, Selasa (14/10/2025) malam.

 

Baca Juga: Dugaan Korupsi di KBS, Wali Kota Eri Minta Kejati Jatim Usut Tuntas

Inovasi ini digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk mempermudah pengunjung memarkirkan kendaraan sekaligus mengoptimalkan kantong parkir yang selama ini kurang dimanfaatkan.

 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan sistem valet diterapkan sebagai upaya menekan kepadatan parkir di kawasan wisata yang kian ramai.

 

“Gedung parkir Siola sebenarnya luas, tapi masih minim digunakan. Dengan sistem valet ini, pengunjung tinggal menyerahkan kendaraan dan kami bantu parkirkan ke titik yang aman,” kata Trio.

 

Dishub menyiapkan sejumlah lokasi parkir valet, antara lain park and ride Genteng Kali, depan frontage Gedung Siola, serta lantai 7 dan 8 Gedung Siola, dengan total kapasitas sekitar 140 unit kendaraan.

 

Trio menambahkan, sistem ini akan dikembangkan dengan menambah titik layanan di kawasan padat pengunjung, seperti eks kantor BPN. “Kalau nanti parkiran penuh, petugas kami bisa langsung menawarkan jasa valet ke warga. Jadi lebih fleksibel dan efisien,” ujarnya.

 

Layanan valet berlokasi di pertigaan Jalan Genteng Besar, dekat akses utama Tunjungan. Pengunjung cukup berhenti di jalur kiri, menyerahkan kunci kendaraan di tenda layanan, dan petugas akan melakukan pengecekan sebelum mengemudikan kendaraan ke lokasi parkir.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Percepat Overlay Jalan yang Rawan Genangan saat Hujan

 

Sebanyak tujuh petugas valet disiapkan Dishub Surabaya melalui kerja sama dengan Satlantas Polrestabes Surabaya. Mereka telah mendapat pelatihan keterampilan mengemudi serta keamanan kendaraan warga.

 

“Karena yang dikemudikan ini mobil milik warga, pelatihan kehati-hatian dan tanggung jawab menjadi wajib. Beberapa petugas kami juga punya pengalaman di bidang valet,” jelas Trio.

 

Tarif parkir valet mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023, yakni Rp10 ribu untuk dua jam pertama dan Rp2 ribu per jam berikutnya, dengan batas maksimal Rp18 ribu hingga enam jam.

Baca Juga: DPRD Soroti Reklame di Taman Median Jalan Surabaya

 

“Tarifnya terjangkau, apalagi untuk kawasan wisata kota. Kami ingin pengunjung merasa nyaman tanpa harus bingung mencari parkir,” ujarnya.

 

Trio berharap layanan ini dapat meningkatkan kenyamanan wisatawan sekaligus menambah pendapatan retribusi parkir daerah.

 

Salah satu pengguna layanan, Yulia Astika, mengaku puas dengan fasilitas baru tersebut. “Enak banget, tinggal serahin mobil dan kunci. Nggak perlu muter-muter cari parkir. Pas balik, mobilnya sudah disiapin. Cepat dan murah,” katanya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Di Tengah Proses Hukum, KBS Nyatakan Perawatan Satwa Masih Prioritas Utama

“Perawatan dan pemeliharaan satwa tetap menjadi prioritas utama kami," ujar Nurika

Usai 14 Bulan Misi Perdamaian di Lebanon, KRI Sultan Iskandar Muda-367 Kembali ke Surabaya 

Selama bertugas di Laut Mediterania, kapal ini melaksanakan 33 kali operasi.

2026, PGN Perkuat Kompetensi SDM dan Soliditas Ekosistem Kerja 

Kepercayaan pekerja pada keberlanjutan perusahaan juga terlihat dari tingkat perputaran pekerja (turn over) kurang dari 3%.

Izin Belum Lengkap, Outlet HWG23 di Kota Mojokerto Ditutup

Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

KBS Diproses Kejati, DPRD Surabaya Ingatkan Perawatan Satwa

"Jangan sampai satwa KBS kena dampak. Makanannya dan kesehatannya jangan sampai terlantar,” ujar Buleks.

KPK Ungkap Tren Emas Kini Jadi Alat Suap

Hal ini membuat KPK lebih menaruh perhatian terhadap emas terkait komoditas korupsi di samping uang tunai dan kripto.