Pakar Hukum UMSurabaya: Kasus Ponpes Ambruk di Sidoarjo Bisa Berujung Pidana
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 10 Okt 2025 12:40 WIB
selalu.id – Insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo yang menelan korban jiwa dan luka-luka berpotensi memunculkan konsekuensi hukum serius, baik pidana maupun perdata. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Satria Unggul Wicaksana, menanggapi runtuhnya bangunan ponpes di berbagai daerah.
Baca Juga: Atap Asrama Ponpes di Situbondo Ambruk, Satu Santri Tewas dan Belasan Luka
Menurut Satria, tanggung jawab hukum dapat dikenakan kepada sejumlah pihak tergantung hasil penyelidikan dan temuan teknis di lapangan. "Pihak yang paling mungkin dimintai pertanggungjawaban meliputi pimpinan atau pemilik pesantren, kontraktor pelaksana, serta konsultan perencana dan pengawas," ujarnya, Kamis (9/10/2025) malam.
Ia menjelaskan, pimpinan pesantren sebagai inisiator pembangunan memikul tanggung jawab utama terkait kelayakan dan perizinan. Kelalaian dalam pengurusan izin resmi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pengabaian standar keselamatan, dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian hukum.
Pelaksana konstruksi atau kontraktor juga bisa dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan kesalahan teknis, perhitungan struktur yang tidak tepat, atau penggunaan material di bawah standar. Sementara konsultan perencana dan pengawas dapat dikenai sanksi jika terbukti lalai dalam perencanaan maupun pengawasan mutu pekerjaan konstruksi.
Satria menyebut, unsur pidana muncul ketika kelalaian konstruksi menyebabkan korban jiwa atau luka-luka. "Kasus seperti ini termasuk delik umum, artinya pihak kepolisian dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi," tegasnya.
Ia menuturkan, pasal yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau ringan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 yang mengatur pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan.
Baca Juga: Hari Santri 2025, Said Abdullah: Santri Penjaga Islam Moderat dan Perdamaian Dunia
Selain aspek pidana, Satria menjelaskan, aspek perdata juga dapat diberlakukan melalui gugatan ganti rugi oleh keluarga korban terhadap pihak yang dianggap lalai. "Dasar gugatan perdata dapat mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," jelasnya.
Gugatan tersebut dapat mencakup kerugian materiil seperti biaya pengobatan, pemakaman, dan kerugian ekonomi, serta kerugian immateriil berupa penderitaan mental dan psikologis korban maupun keluarga.
Baca Juga: Usai Tragedi Tewaskan 63 Santri, Ponpes Al-Khoziny Kembali Aktifkan Kegiatan Belajar
Satria menambahkan, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus melalui penyelidikan menyeluruh oleh kepolisian dengan dukungan tim ahli teknik sipil dan konstruksi. "Penyelidikan harus memastikan penyebab pasti ambruknya bangunan, ada tidaknya izin, serta bagaimana sistem pengawasan selama proyek berlangsung," katanya.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pembangunan dan prinsip kehati-hatian agar kejadian serupa tidak terulang. "Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Kegagalan bangunan bukan hanya persoalan teknis, tapi juga tanggung jawab moral dan hukum yang harus ditegakkan," pungkasnya.
Editor : Ading
