Jumat, 05 Jun 2026 04:29 WIB

Pakar Hukum UMSurabaya: Kasus Ponpes Ambruk di Sidoarjo Bisa Berujung Pidana

selalu.id – Insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo yang menelan korban jiwa dan luka-luka berpotensi memunculkan konsekuensi hukum serius, baik pidana maupun perdata. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Satria Unggul Wicaksana, menanggapi runtuhnya bangunan ponpes di berbagai daerah.

 

Baca Juga: Bangun Ekosistem E-sport Edukatif, ESI Surabaya Gandeng Umsura

Menurut Satria, tanggung jawab hukum dapat dikenakan kepada sejumlah pihak tergantung hasil penyelidikan dan temuan teknis di lapangan. "Pihak yang paling mungkin dimintai pertanggungjawaban meliputi pimpinan atau pemilik pesantren, kontraktor pelaksana, serta konsultan perencana dan pengawas," ujarnya, Kamis (9/10/2025) malam.

 

Ia menjelaskan, pimpinan pesantren sebagai inisiator pembangunan memikul tanggung jawab utama terkait kelayakan dan perizinan. Kelalaian dalam pengurusan izin resmi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pengabaian standar keselamatan, dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian hukum.

 

Pelaksana konstruksi atau kontraktor juga bisa dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan kesalahan teknis, perhitungan struktur yang tidak tepat, atau penggunaan material di bawah standar. Sementara konsultan perencana dan pengawas dapat dikenai sanksi jika terbukti lalai dalam perencanaan maupun pengawasan mutu pekerjaan konstruksi.

 

Satria menyebut, unsur pidana muncul ketika kelalaian konstruksi menyebabkan korban jiwa atau luka-luka. "Kasus seperti ini termasuk delik umum, artinya pihak kepolisian dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi," tegasnya.

 

Ia menuturkan, pasal yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau ringan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 yang mengatur pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan.

Baca Juga: Atap Asrama Ponpes di Situbondo Ambruk, Satu Santri Tewas dan Belasan Luka

 

Selain aspek pidana, Satria menjelaskan, aspek perdata juga dapat diberlakukan melalui gugatan ganti rugi oleh keluarga korban terhadap pihak yang dianggap lalai. "Dasar gugatan perdata dapat mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," jelasnya.

 

Gugatan tersebut dapat mencakup kerugian materiil seperti biaya pengobatan, pemakaman, dan kerugian ekonomi, serta kerugian immateriil berupa penderitaan mental dan psikologis korban maupun keluarga.

 

Baca Juga: Hari Santri 2025, Said Abdullah: Santri Penjaga Islam Moderat dan Perdamaian Dunia

Satria menambahkan, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus melalui penyelidikan menyeluruh oleh kepolisian dengan dukungan tim ahli teknik sipil dan konstruksi. "Penyelidikan harus memastikan penyebab pasti ambruknya bangunan, ada tidaknya izin, serta bagaimana sistem pengawasan selama proyek berlangsung," katanya.

 

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pembangunan dan prinsip kehati-hatian agar kejadian serupa tidak terulang. "Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Kegagalan bangunan bukan hanya persoalan teknis, tapi juga tanggung jawab moral dan hukum yang harus ditegakkan," pungkasnya.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.