Polda Jatim Bantah Penyiksaan Aktivis Paul, Tegaskan Penangkapan Sesuai Prosedur
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 30 Sep 2025 19:31 WIB
selalu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membantah tudingan adanya penyiksaan terhadap aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul saat penangkapan. Klarifikasi ini disampaikan Kabidpropam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Balai Wartawan, Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
Kombes Pol Iman menegaskan penangkapan Paul dilakukan sesuai prosedur hukum. Tindakan itu merupakan tindak lanjut laporan polisi di Kediri Kota dengan Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM.
“Penetapan tersangka terhadap Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025,” ujar Kombes Pol Iman.
Tim Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Paul pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Sleman, DIY. Proses penangkapan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat. Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan.
Setelah penangkapan, penyidik menghubungi keluarga Paul melalui video call WhatsApp dengan kakaknya, Nurul Fahmi, di Batam. Hal ini sebagai pemberitahuan resmi kepada keluarga.
Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Selama pemeriksaan di Polda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya, yakni Habibus Shalihin dan Fahmi Ar diyanto. Pemeriksaan sempat dihentikan sementara untuk pelayanan kesehatan oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya sebelum dilanjutkan kembali.
Selain membantah isu penyiksaan, Bidpropam Polda Jatim juga menanggapi dugaan kekerasan seksual dan penghalangan akses LBH dalam pengamanan unjuk rasa di Surabaya pada akhir Agustus 2025. Kombes Pol Iman menegaskan tidak ditemukan bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan.
Dalam pengamanan unjuk rasa itu, Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang yang diduga terlibat kericuhan. Sebanyak 282 orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran, sementara 38 orang ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
Proses pemulangan ratusan demonstran dilakukan terbuka dan disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, serta perwakilan LBH. Polda Jatim menegaskan akses keluarga dan LBH tetap terbuka.
Polda Jatim menyatakan berkomitmen transparan dan terbuka terhadap fungsi kontrol eksternal, baik dari media maupun lembaga bantuan hukum, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Editor : Ading
