Rabu, 12 Agu 2026 19:12 WIB

Tak Berkaitan Perkara, Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Paham Anarkis Sitaan ke Tersangka Demo

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast

selalu.id – Polda Jawa Timur mengembalikan 39 buku bertema paham anarkis yang sebelumnya disita dari tersangka kerusuhan demo di Jawa Timur akhir Agustus 2025. Barang bukti tersebut dikembalikan setelah penyidik menyimpulkan tidak ada kaitan dengan tindak pidana.

 

Baca Juga: Pelapor Desak Polisi Pakai UU Perguruan Tinggi-Sisdiknas dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan pengembalian dilakukan sesuai Pasal 46 KUHAP. Aturan ini menyebut barang sitaan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak jika tidak terkait perkara pidana.

 

"Dari total 39 buku, 21 buku dikembalikan melalui Direktorat Reskrimum Polda Jatim dan Polres jajaran, 5 buku dikembalikan kepada tersangka, dan 11 buku lainnya dikembalikan juga kepada tersangka," ujar Kombes Pol Jules, Selasa (30/9/2025).

 

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

Ia menegaskan penyitaan awal dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti dan Pasal 39 ayat 1 huruf b KUHAP tentang barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana. Namun setelah evaluasi, buku-buku tersebut dinilai tidak relevan.

 

"Karena tidak ada kaitan langsung, maka sesuai prosedur, barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pihak dari siapa barang bukti itu disita. Proses pengembalian ini telah dilakukan pada hari ini, dan kami memastikan tidak ada lagi proses penyitaan terhadap buku-buku tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Bekuk Mantan Satpam Pembunuh Nenek di Pasuruan

 

Polda Jatim menegaskan pengembalian barang sitaan ini sebagai bentuk profesionalitas dan proporsionalitas penyidikan, sekaligus memastikan hak-hak tersangka terlindungi sesuai hukum.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

CitraLand Surabaya Tegaskan Izin Pengelolaan Air Mandiri Masih Aktif, Juga Lengkap dengan KBLI

Selain SIPA, manajemen CitraLand menyebut kegiatan pengelolaan air tercantum dalam KBLI 36001, yakni kegiatan penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum.

Komplotan Pembobol Brankas Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto Rp1 M Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak

Kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, juga termasuk memburu dua pelaku lain dari komplotan ini yang masih kabur.

CitraLand Surabaya Akui Adanya Pengelolaan Air Mandiri Karena PDAM Belum Mampu

Meski begitu, CitraLand siap bekerja sama jika kapasitas PDAM sudah mampu penuhi kebutuhan air kawasan sekaligus tidak mengurangi pasokan untuk masyarakat.

Perjuangan Polisi Menembus Pegunungan Mambi, Tandu Nenek Sakit 8 Km demi Selamatkan Nyawa

Dalam aksi kemanusiaan ini, bukan peralatan medis canggih yang polisi siapkan, melainkan hanya selembar sarung kusam dan sebatang bambu tebal untuk menandu.

DPRD Sidoarjo Minta Raperda Tenaga Kerja Muat Target Kuantitatif dan Sanksi Tegas bagi Industri

Ironisnya, angka pengangguran tersebut banyak berasal dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi. 

Lepas Kontingen Jamnas 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Kebhinekaan dan Pengalaman Positif

Ning Ita mengatakan bahwa Jambore Nasional diperlukan tidak hanya kesiapan fisik tapi juga kesiapan mental, kesehatan dan keselamatan.