Rabu, 12 Agu 2026 19:52 WIB

Puluhan Warga Malang Laporkan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Sertifikat Ganda Jadi Modus

selalu.id – Puluhan warga Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, mendatangi Polda Jawa Timur pada Rabu (24/9) untuk melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan mereka.

 

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Tipu 140 Korban dari Aceh hingga Papua

Warga datang bersama firma hukum Masbuhin and Partners. Mereka melaporkan adanya penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ganda di atas lahan perkebunan tebu yang telah mereka kuasai puluhan tahun.

 

Masbuhin, advokat senior yang mendampingi warga, menjelaskan kasus ini bermula ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan SHM atas nama pihak lain di atas lahan yang sudah bersertifikat sejak 1994.

 

Menurutnya, warga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. "Kami menduga ada praktik mafia tanah yang menggunakan cara-cara ilegal untuk merebut atau mengklaim tanah milik warga," kata Masbuhin di Mapolda Jatim.

 

Ia menyebut modus operandi dilakukan dengan memalsukan dokumen dalam proses sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), berkolusi dengan oknum aparat atau pejabat terkait.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Inspektorat Usut Tuntas Penipuan Loker Pemkot oleh Oknum Dishub dan Satpol PP

Hingga kini, tercatat 20 warga dengan total luas lahan sekitar 15 hektare yang sudah melapor. Namun, Masbuhin memperkirakan masih ada sekitar 30 warga lain yang menjadi korban.

 

Salah satunya, lahan milik Tarimin seluas 4.630 m2 dengan SHM No. 603 yang dikuasai sejak 1993. Pada 31 Juli 2024, BPN Kabupaten Malang menerbitkan SHM baru No. 01049 atas nama MSE dengan menggabungkan tanah milik tiga warga, termasuk Tarimin.

 

Contoh lain adalah SHM No. 173 atas nama Soekari Poerwanto yang dijual kepada Sri Rahayu pada 2013. Namun, pada 2024 terbit SHM baru No. 02148 atas nama MDZ di atas tanah tersebut.

Baca Juga: Begini Modus Oknum THL Dishub-Satpol PP Surabaya Tipu Empat Korbannya

 

Masbuhin berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim segera mengungkap kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat.

 

Laporan polisi warga terdaftar dengan Nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Saat ini penyidik mulai memeriksa saksi-saksi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Tersandung Kasus Dugaan Aborsi, Tio Ferdian Dicopot dari Anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Yakni dugaan Tio yang menyuruh kekasihnya untuk melakukan aborsi.

CitraLand Surabaya Tegaskan Izin Pengelolaan Air Mandiri Masih Aktif, Juga Lengkap dengan KBLI

Selain SIPA, manajemen CitraLand menyebut kegiatan pengelolaan air tercantum dalam KBLI 36001, yakni kegiatan penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum.

Komplotan Pembobol Brankas Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto Rp1 M Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak

Kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, juga termasuk memburu dua pelaku lain dari komplotan ini yang masih kabur.

CitraLand Surabaya Akui Adanya Pengelolaan Air Mandiri Karena PDAM Belum Mampu

Meski begitu, CitraLand siap bekerja sama jika kapasitas PDAM sudah mampu penuhi kebutuhan air kawasan sekaligus tidak mengurangi pasokan untuk masyarakat.

Pelapor Desak Polisi Pakai UU Perguruan Tinggi-Sisdiknas dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro

Nantinya, ia juga akan melampirkan temuan baru berupa Salinan Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait pengangkatan anggota DPRD Bojonegoro periode 2024–2029.

Perjuangan Polisi Menembus Pegunungan Mambi, Tandu Nenek Sakit 8 Km demi Selamatkan Nyawa

Dalam aksi kemanusiaan ini, bukan peralatan medis canggih yang polisi siapkan, melainkan hanya selembar sarung kusam dan sebatang bambu tebal untuk menandu.