Rabu, 24 Jun 2026 11:49 WIB

Puluhan Warga Malang Laporkan Mafia Tanah ke Polda Jatim, Sertifikat Ganda Jadi Modus

selalu.id – Puluhan warga Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, mendatangi Polda Jawa Timur pada Rabu (24/9) untuk melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan mereka.

 

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Lintas Negara, Pakai Modus Cinta dan Hadiah

Warga datang bersama firma hukum Masbuhin and Partners. Mereka melaporkan adanya penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ganda di atas lahan perkebunan tebu yang telah mereka kuasai puluhan tahun.

 

Masbuhin, advokat senior yang mendampingi warga, menjelaskan kasus ini bermula ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan SHM atas nama pihak lain di atas lahan yang sudah bersertifikat sejak 1994.

 

Menurutnya, warga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. "Kami menduga ada praktik mafia tanah yang menggunakan cara-cara ilegal untuk merebut atau mengklaim tanah milik warga," kata Masbuhin di Mapolda Jatim.

 

Ia menyebut modus operandi dilakukan dengan memalsukan dokumen dalam proses sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), berkolusi dengan oknum aparat atau pejabat terkait.

 

Baca Juga: Pinjam Uang, Kok Rumah Hilang? Ketika Utang Disamarkan Menjadi Jual Beli Rumah 

Hingga kini, tercatat 20 warga dengan total luas lahan sekitar 15 hektare yang sudah melapor. Namun, Masbuhin memperkirakan masih ada sekitar 30 warga lain yang menjadi korban.

 

Salah satunya, lahan milik Tarimin seluas 4.630 m2 dengan SHM No. 603 yang dikuasai sejak 1993. Pada 31 Juli 2024, BPN Kabupaten Malang menerbitkan SHM baru No. 01049 atas nama MSE dengan menggabungkan tanah milik tiga warga, termasuk Tarimin.

 

Contoh lain adalah SHM No. 173 atas nama Soekari Poerwanto yang dijual kepada Sri Rahayu pada 2013. Namun, pada 2024 terbit SHM baru No. 02148 atas nama MDZ di atas tanah tersebut.

Baca Juga: 84 Biduan Dangdut di Jatim Korban Arisan Bodong Mengadu ke Armuji, Kerugian Rp1,8 Miliar

 

Masbuhin berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim segera mengungkap kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat.

 

Laporan polisi warga terdaftar dengan Nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Saat ini penyidik mulai memeriksa saksi-saksi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dorong Percepatan Investasi, DPMPTSP Jatim Gelar Bimtek OSS RBA dan LKPM

Melalui bimtek ini, pelaku usaha mendapat pembekalan terkait penggunaan sistem OSS RBA serta tata cara penyusunan LKPM.

Kemaki Minta KPK dan Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran APBD Jatim

Kemaki meminta Gubernu Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mencopot Kepala Dinas Kelautan Perikanan (KKP) Jatim serta memblacklist kontraktor yang bermasalah.

Lagi Ramai Pemadaman Listrik, DPRD Jatim Minta Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

Penguatan ini dinilai menjadi solusi menjawab peningkatan kebutuhan listrik baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

LIRA Minta Anggaran DPRD Probolinggo Rp81,41 Miliar Berdampak Langsung bagi Masyarakat

‎LIRA pun mendesak DPRD untuk meninjau kembali anggaran kegiatan yang dianggap kurang prioritas dalam pembahasan APBD Tahun 2027.

Khitan Massal HUT ke-52 SIER, 100 Anak Ikuti Layanan Khitan Modern Tanpa Jahitan

Metode yang digunakan adalah teknologi khitan modern Bipolar Tech atau Bipolar Sealer.

Dugaan Penyebab Tewasnya Bocah 5 Tahun saat Kebakaran Rumah di Surabaya

Korban saat kejadian berada di dalam rumah bersama kakak kandungnya, Aldery yang berusia 15 tahun yang berhasil selamat meski terluka.