Gugatan Lanjut, Rumah Oei Benny Malah Sudah Dilelang dan Terjual oleh Bank Benta
- Penulis : Yasin
- | Selasa, 16 Sep 2025 17:22 WIB
selalu.id - Warga Surabaya, Oei Benny Wiyogo, sedang berjuang mencari keadilan setelah rumahnya dilelang oleh Bank Benta meskipun proses gugatan terkait masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Akan Ajukan Banding Usai Putusan NO
Oei Benny mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena bank tersebut dianggap tidak prosedural dalam melelang jaminan rumahnya.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 871/Pdt.G/2025/PN Sby. Benny menuding pihak bank melelang rumahnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Namun, dalam sidang mediasi kedua yang digelar Selasa (16/9/2025), pihak penggugat justru dikejutkan oleh resume dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menyatakan bahwa rumahnya telah dilelang dan berpindah kepemilikan.
Baca Juga: Pemilik Perusahan yang Tahan Ijazah Karyawan Minta Maaf ke Wawali Armuji, Siap Cabut Laporan Polisi
Ketidakhadiran pihak Bank Benta dalam mediasi ini sangat disesalkan oleh Oei Benny dan kuasa hukumnya, Tonny Agung.
"Proses gugatan sedang berjalan, tapi rumah saya malah sudah dilelang dan terjual. Ini jelas tidak adil," ujar Oei Benny.
"Kami sangat menyayangkan pihak bank tidak hadir dan rumah klien kami malah sudah dilelang," tegasnya.
Baca Juga: Warga Jatim Ancam Gugat Gubernur Khofifah Soal Pajak Kendaraan Bermotor
Selain menempuh jalur hukum di pengadilan, Oei Benny juga telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, berharap kasusnya mendapat perhatian serius. "Kami berharap Presiden bisa memberikan atensi agar masyarakat kecil seperti saya mendapatkan keadilan di negeri ini," tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Bank Benta terkait ketidakhadiran mereka di persidangan maupun gugatan yang dilayangkan.
Editor : Ading