Minggu, 15 Feb 2026 12:39 WIB

Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Akan Ajukan Banding Usai Putusan NO

Foto: Tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto beserta rekan-rekannya menjelaskan bahwa putusan NO berbeda dengan gugatan yang ditolak, karena belum menyentuh dan memutus p
Foto: Tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto beserta rekan-rekannya menjelaskan bahwa putusan NO berbeda dengan gugatan yang ditolak, karena belum menyentuh dan memutus p

selalu.id - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) dalam putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby yang dibacakan secara e-court.

 

Baca Juga: Gugatan Lanjut, Rumah Oei Benny Malah Sudah Dilelang dan Terjual oleh Bank Benta

Tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto beserta rekan-rekannya menjelaskan bahwa putusan NO berbeda dengan gugatan yang ditolak, karena belum menyentuh dan memutus pokok perkara.

 

"Putusan NO tidak berarti pihak lain menang. Belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam sengketa ini," ujar Richard dalam konferensi pers yang dilakukan pada hari ini, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Pemilik Perusahan yang Tahan Ijazah Karyawan Minta Maaf ke Wawali Armuji, Siap Cabut Laporan Polisi

 

Seperti diketahui, dalam putusan yang dilakukan tanpa kehadiran langsung para pihak, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena Penggugat tidak menyertakan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil dalam posita gugatannya.

Baca Juga: Warga Jatim Ancam Gugat Gubernur Khofifah Soal Pajak Kendaraan Bermotor

 

Richard menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum banding, karena menilai terdapat kekeliruan dalam putusan yang perlu dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi. Pihaknya juga menyatakan optimis alasan banding akan diterima dan akan menguraikannya secara rinci dalam proses selanjutnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemulihan Dampak Banjir, Pemkab Jember Utamakan Kerja Lapangan 

Jembatan terdampak serta jalan provinsi yang melintasi wilayah Gumukmas, Kencong dan Jombang jadi perhatian.

Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syaratnya bagi Pelajar Kelas X 

Pemkot Surabaya mengajak pelajar yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai ajang pembentukan karakter.

Target Suara Golkar Naik 20 Persen, Arif Fathoni Gelar Ziarah Wali Lima di Dapil 3 Surabaya

Ziarah dipilih karena memiliki makna spiritual sekaligus mempererat komunikasi langsung antara wakil rakyat dan warga.

Dispendik Surabaya Buka Seleksi Dewan Pendidikan 2026–2030, Ini Jadwal dan Syaratnya

Seleksi terbuka bagi seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, pengusaha, hingga aktvis organisasi masyarakat dan agama.

Lebaran Idul Fitri Tahun Ini, Penjahit Padat Karya Surabaya Cairkan Tabungan Rp50,4 Juta

Uci menjelaskan, skema tabungan dilakukan dengan menyisihkan sebagian ongkos jahit setiap kali menerima pekerjaan.

Mengalirkan Kebaikan di HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turut Donorkan Darah

Peserta donor berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan aktif SIER, para pensiunan, tenant kawasan industri, hingga masyarakat umum.