Sabtu, 13 Jun 2026 16:41 WIB

Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Akan Ajukan Banding Usai Putusan NO

Foto: Tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto beserta rekan-rekannya menjelaskan bahwa putusan NO berbeda dengan gugatan yang ditolak, karena belum menyentuh dan memutus p
Foto: Tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto beserta rekan-rekannya menjelaskan bahwa putusan NO berbeda dengan gugatan yang ditolak, karena belum menyentuh dan memutus p

selalu.id - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) dalam putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby yang dibacakan secara e-court.

 

Baca Juga: Gugatan Lanjut, Rumah Oei Benny Malah Sudah Dilelang dan Terjual oleh Bank Benta

Tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto beserta rekan-rekannya menjelaskan bahwa putusan NO berbeda dengan gugatan yang ditolak, karena belum menyentuh dan memutus pokok perkara.

 

"Putusan NO tidak berarti pihak lain menang. Belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam sengketa ini," ujar Richard dalam konferensi pers yang dilakukan pada hari ini, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Pemilik Perusahan yang Tahan Ijazah Karyawan Minta Maaf ke Wawali Armuji, Siap Cabut Laporan Polisi

 

Seperti diketahui, dalam putusan yang dilakukan tanpa kehadiran langsung para pihak, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena Penggugat tidak menyertakan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil dalam posita gugatannya.

Baca Juga: Warga Jatim Ancam Gugat Gubernur Khofifah Soal Pajak Kendaraan Bermotor

 

Richard menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum banding, karena menilai terdapat kekeliruan dalam putusan yang perlu dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi. Pihaknya juga menyatakan optimis alasan banding akan diterima dan akan menguraikannya secara rinci dalam proses selanjutnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Semarak Piala Dunia 2026, Warga Desa Medali di Mojokerto Pasang 48 Bendera Kontestan

Sebanyak 48 bendera yang berlaga di piala dunia itu didapatkan dari anggaran yang diperoleh dari iuran secara sukarela.

Sekretariat DPRD Jatim Kembangkan Tanaman Hidroponik, Sri Wahyuni Mengapresiasi

Di area depan ruangan Fraksi PDI-P, terlihat deretan tanaman hidroponik yang ditanam menggunakan media pipa paralon tersusun rapi.

Peringati Harganas ke-33, KB Permanen di Jember Sasar 234 Perempuan dan 25 Laki-laki

Target akseptor MOW di Jember berkisar 250 peserta dan kini hampir seluruhnya telah terpenuhi.

Demi Tingkatkan Layanan ke Masyarakat, Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru

Kapolres Probolinggo juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas di SPKT agar mengedepankan sikap ramah, responsif, dan berorientasi pada solusi.

Diduga Ada yang Nyontek di Seleksi Direksi PDAM Delta Tirta, Begini Pengakuan Seorang Peserta

"Saya duduk bersebelahan dengan yang diduga pelaku. Selain saya, ada yang duduk di depan dan di belakang yang juga mengetahui kejadian tersebut," ungkap Sigit.

Lagi Asyik Latihan Musik, Motor Pemuda di Mojokerto Dicuri Maling

Sebelum beraksi, pelaku datang dua kali, pertama memantau keadaan dan dua kali motor langsung dibawa kabur.