Selasa, 29 Sep 2026 12:15 WIB

Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Akan Ajukan Banding Usai Putusan NO

Foto: Tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto beserta rekan-rekannya menjelaskan bahwa putusan NO berbeda dengan gugatan yang ditolak, karena belum menyentuh dan memutus p
Foto: Tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto beserta rekan-rekannya menjelaskan bahwa putusan NO berbeda dengan gugatan yang ditolak, karena belum menyentuh dan memutus p

selalu.id - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) dalam putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby yang dibacakan secara e-court.

 

Baca Juga: Gugatan Lanjut, Rumah Oei Benny Malah Sudah Dilelang dan Terjual oleh Bank Benta

Tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili oleh Richard Handiwiyanto beserta rekan-rekannya menjelaskan bahwa putusan NO berbeda dengan gugatan yang ditolak, karena belum menyentuh dan memutus pokok perkara.

 

"Putusan NO tidak berarti pihak lain menang. Belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam sengketa ini," ujar Richard dalam konferensi pers yang dilakukan pada hari ini, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Pemilik Perusahan yang Tahan Ijazah Karyawan Minta Maaf ke Wawali Armuji, Siap Cabut Laporan Polisi

 

Seperti diketahui, dalam putusan yang dilakukan tanpa kehadiran langsung para pihak, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena Penggugat tidak menyertakan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil dalam posita gugatannya.

Baca Juga: Warga Jatim Ancam Gugat Gubernur Khofifah Soal Pajak Kendaraan Bermotor

 

Richard menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum banding, karena menilai terdapat kekeliruan dalam putusan yang perlu dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi. Pihaknya juga menyatakan optimis alasan banding akan diterima dan akan menguraikannya secara rinci dalam proses selanjutnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkab Pasuruan Usulkan Lima Raperda 2026, Masa Jabatan Kades Juga Diatur

Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori dalam rapat paripurna.

Top 3 News: Ternak Murai Batu hingga Hasil UEFA Nations League 2026

Ketiga berita yang banyak di klik oleh pembaca sangat beragam.

Seorang Kakek Ditemukan Tewas dengan Tangan Terputus di Ladang Tebu Probolinggo

Hingga saat ini, Tim Satreskrim Polres Probolinggo masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan Berantai di Afsel, Korban Capai 30 Orang Lebih

Tragedi berdarah yang merenggut lebih dari 30 nyawa ini makin mempertegas krisis kejahatan kekerasan yang kian mengkhawatirkan.

Momen Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Kehadiran Presiden beserta jajaran menjadi bentuk empati dan dukungan moril kepada keluarga besar yang ditinggalkan.

Bocoran Subsidi BBM di RAPBN 2027 pada Rapat Paripurna Besok

Guna menekan ketergantungan masyarakat terhadap LPG, terutama yang berbasis impor, pemerintah terus menggenjot penyediaan sumber energi alternatif.