Rabu, 22 Jul 2026 09:25 WIB

Minta PT Suka Jadi Logam Ditutup, BHS Bakal Laporkan ke Kementerian

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 15 Sep 2025 17:12 WIB
Bambang Haryo Soekartono (BHS) saat sidak PT Suka Jadi Logam
Bambang Haryo Soekartono (BHS) saat sidak PT Suka Jadi Logam

selalu.id – Anggota DPR RI Komisi VIII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menegaskan operasional PT Suka Jadi Logam di Benowo harus segera dihentikan. Ia menilai keberadaan pabrik peleburan emas di kawasan padat penduduk itu sangat berisiko dan menimbulkan keresahan warga.

 

Baca Juga: Makam Penuh, BHS Desak Pemkot Surabaya Perluas Lahan Pemakaman

“Tentu harus dilakukan penyetopan untuk operasional. Sangat disayangkan mereka sudah berdiri tujuh tahun, dan baru sekarang masalahnya meledak. Kalau memang masyarakat minta ditutup, ya harus ditutup,” ujar BHS usai sidak, Senin (15/9/2025).

 

Menurutnya, aktivitas pengolahan emas tidak hanya soal izin, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan. Limbah berbahaya seperti merkuri dan natrium sianida bisa mencemari air maupun tanah, bahkan mengancam nyawa warga sekitar.

 

“Resikonya besar sekali. Limbah racun bisa membuat lingkungan tercemar dan masyarakat di sekitarnya meninggal. Ini tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.

 

BHS juga menitipkan kasus ini kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, agar Pemkot lebih tegas menegakkan aturan. Jika tidak, ia berjanji akan melaporkannya ke Menteri Lingkungan Hidup agar kasus serupa tidak terulang di wilayah lain.

 

Baca Juga: BHS Sentil Pengelolaan Wisata di Surabaya, Banyak Aset Minim Terobosan

“Kalau proses penutupan tak berjalan, saya akan tembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Jangan sampai perusahaan yang sudah lama berdiri baru menimbulkan masalah besar,” ujarnya.

 

Sementara itu, warga Tengger Benowo menyambut baik langkah DPR dan Pemkot. Menurut Ibnu, salah satu perwakilan warga, hasil komunikasi dengan perusahaan menunjukkan adanya kesediaan untuk menutup pabrik. Namun, warga memberi batas waktu tegas.

 

“Warga tetap tegas, waktu tidak boleh lebih dari dua kali dua jam (2x24 jam). Kalau Rabu rapat final tidak ada keputusan tegas, warga siap bersuara langsung dalam forum itu,” ungkap Ibnu.

Baca Juga: Komisi C DPRD Minta Pemkot Tegas Tentukan Status PT Suka Jadi Logam di Benowo

 

Ia menambahkan, warga sudah terlalu lama menghirup bau menyengat yang muncul dari aktivitas peleburan emas tersebut. Mereka menunggu rapat final pada Rabu mendatang sebagai keputusan akhir.

 

“Kalau memang ditutup sesuai kesepakatan, aksi warga juga selesai. Tapi kalau tidak ada ketegasan, kami tidak akan diam,” tandasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.