Kamis, 04 Jun 2026 21:49 WIB

DPRD Surabaya Tolak Sanksi Ringan untuk Oknum Pemkot yang Pungli

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 08 Sep 2025 15:13 WIB
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

selalu.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, angkat bicara soal temuan praktik pungutan liar (pungli) di layanan administrasi kependudukan (adminduk) Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang.

 

Baca Juga: Polemik Pajak Rumah Kos di Surabaya Tuai Protes

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menilai, kasus tersebut telah mencoreng wajah pelayanan publik di tingkat kelurahan. Ia mendesak Pemkot Surabaya memberi hukuman tegas agar jadi efek jera.

 

“Ngisin-ngisini (memalukan) iki nek sampek ada oknum pegawai kelurahan main pungli, perlu dibersihkan,” tegas Cak Yebe, Senin (8/9/2025).

 

Meski mengapresiasi sikap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang masih memberi maaf kepada oknum tersebut, Cak Yebe menekankan bahwa sanksi nyata tidak boleh diabaikan.

 

“Saya apresiasi wali kota memberikan maaf atas dalih setiap manusia tempatnya salah. Tapi hukuman tetap harus ada. Nek ora, pungli iki bisa terulang maneh (kalau tidak, pungli ini bisa terulang lagi),” ujarnya.

 

Menurut Cak Yebe, sanksi berbeda perlu diterapkan sesuai status kepegawaian. Untuk ASN, ia menilai demosi dan mutasi wajib dilakukan, bukan sekadar mutasi dengan jabatan serupa. Sementara untuk pegawai non-ASN atau honorer, sanksi pemecatan bisa dijatuhkan jika terbukti mengulangi.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas

 

“Mutasi dalam posisi yang sama itu nggak ada efek jeranya. Harus ada peringatan keras. Kalau honorer ya bisa langsung dipecat kalau masih bandel,” jelasnya.

 

Tak hanya soal sanksi, Cak Yebe juga mendorong adanya penguatan disiplin pegawai melalui resosialisasi PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Aturan itu, kata dia, jelas menegaskan kewajiban ASN bekerja jujur, cermat, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Bakal Panggil Lagi DPRKPP Soal Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari

“Saya minta Bapemkesra resosialisasi aturan itu. Supaya semua pegawai, dari kelurahan sampai OPD, ngerti tupoksi dan konsekuensinya kalau melanggar,” tandasnya.

 

Lebih jauh, ia menilai Pemkot juga perlu mengevaluasi alur layanan adminduk di lapisan bawah. Jika mekanisme surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan hanya jadi celah pungli, sebaiknya masyarakat bisa langsung mengurus ke dinas terkait atau Mal Pelayanan Publik (MPP).

 

“Nek modelek isih koyo ngene (kalau modelnya masih begini), surat pengantar itu justru mubazir. Mending langsung ke dinas atau MPP biar ringkes, gak ada celah pungli,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Gugat MK Soal Masa Berlaku SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Maling yang Sering Curi Lampu Lalulintas di Semampir Surabaya Dibekuk, Ini Identitasnya

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.