DPRD Surabaya Tolak Sanksi Ringan untuk Oknum Pemkot yang Pungli
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 08 Sep 2025 15:13 WIB
selalu.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, angkat bicara soal temuan praktik pungutan liar (pungli) di layanan administrasi kependudukan (adminduk) Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang.
Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menilai, kasus tersebut telah mencoreng wajah pelayanan publik di tingkat kelurahan. Ia mendesak Pemkot Surabaya memberi hukuman tegas agar jadi efek jera.
“Ngisin-ngisini (memalukan) iki nek sampek ada oknum pegawai kelurahan main pungli, perlu dibersihkan,” tegas Cak Yebe, Senin (8/9/2025).
Meski mengapresiasi sikap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang masih memberi maaf kepada oknum tersebut, Cak Yebe menekankan bahwa sanksi nyata tidak boleh diabaikan.
“Saya apresiasi wali kota memberikan maaf atas dalih setiap manusia tempatnya salah. Tapi hukuman tetap harus ada. Nek ora, pungli iki bisa terulang maneh (kalau tidak, pungli ini bisa terulang lagi),” ujarnya.
Menurut Cak Yebe, sanksi berbeda perlu diterapkan sesuai status kepegawaian. Untuk ASN, ia menilai demosi dan mutasi wajib dilakukan, bukan sekadar mutasi dengan jabatan serupa. Sementara untuk pegawai non-ASN atau honorer, sanksi pemecatan bisa dijatuhkan jika terbukti mengulangi.
Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah
“Mutasi dalam posisi yang sama itu nggak ada efek jeranya. Harus ada peringatan keras. Kalau honorer ya bisa langsung dipecat kalau masih bandel,” jelasnya.
Tak hanya soal sanksi, Cak Yebe juga mendorong adanya penguatan disiplin pegawai melalui resosialisasi PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Aturan itu, kata dia, jelas menegaskan kewajiban ASN bekerja jujur, cermat, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan
“Saya minta Bapemkesra resosialisasi aturan itu. Supaya semua pegawai, dari kelurahan sampai OPD, ngerti tupoksi dan konsekuensinya kalau melanggar,” tandasnya.
Lebih jauh, ia menilai Pemkot juga perlu mengevaluasi alur layanan adminduk di lapisan bawah. Jika mekanisme surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan hanya jadi celah pungli, sebaiknya masyarakat bisa langsung mengurus ke dinas terkait atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Nek modelek isih koyo ngene (kalau modelnya masih begini), surat pengantar itu justru mubazir. Mending langsung ke dinas atau MPP biar ringkes, gak ada celah pungli,” pungkasnya.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-10759-dprd-surabaya-tolak-sanksi-ringan-untuk-oknum-pemkot-yang-pungli
