Curanmor Saat Salat Jumat, Residivis Ditangkap Usai Aksinya Viral
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 30 Jul 2025 16:45 WIB
selalu.id – Seorang residivis kasus pencurian motor, MAF (27), kembali ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Bulaksari, Surabaya, saat salat Jumat berlangsung. Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Baca Juga: Dalam Hitungan Detik, Motor Karyawan Apotek Di Surabaya Digondol Maling
MAF berpura-pura ikut salat di sekitar lokasi sebelum melancarkan aksinya. Ia merusak kunci kontak motor korban dengan kunci T, lalu membawa kabur motor Honda Beat milik UB, warga setempat.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (2/5/2025). Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Unit I Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan intensif. Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7), setelah pelaku diketahui sempat kabur ke Madura.
“Penangkapan dilakukan setelah tim kami melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Juli 2025,” kata Iptu Suroto, Rabu (30/7/2025).
Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, serta arah pelarian.
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Curanmor Membahayakan
Penggerebekan dilakukan di kediaman MAF di Kapas Baru, Surabaya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu lembar STNK, dan fotokopi BPKB motor Honda Beat L-3759-RL.
Polisi juga menemukan keterlibatan MAF dalam kasus curanmor lain, yakni pencurian motor Honda Beat Street di kawasan Pantai Kenjeran pada Mei 2025.
“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan berpura-pura melakukan ibadah Jumat,” terang Suroto.
Baca Juga: Gratis Tanpa Pungutan, 800 Kendaraan Dikembalikan di Bazar Ranmor Surabaya
MAF diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap Polsek Wiyung pada 2019 dan Polsek Kenjeran pada 2021. Kini ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-10451-curanmor-saat-salat-jumat-residivis-ditangkap-usai-aksinya-viral
