Senin, 20 Jul 2026 07:04 WIB

Curanmor Saat Salat Jumat, Residivis Ditangkap Usai Aksinya Viral

Foto: penangkapan pelaku curanmor
Foto: penangkapan pelaku curanmor

selalu.id – Seorang residivis kasus pencurian motor, MAF (27), kembali ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Bulaksari, Surabaya, saat salat Jumat berlangsung. Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

 

Baca Juga: Tenangnya Pria Berjaket saat Curi Motor di Bengkel Mojokerto Meski Terekam CCTV

MAF berpura-pura ikut salat di sekitar lokasi sebelum melancarkan aksinya. Ia merusak kunci kontak motor korban dengan kunci T, lalu membawa kabur motor Honda Beat milik UB, warga setempat.

 

Kejadian itu terjadi pada Jumat (2/5/2025). Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Unit I Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan intensif. Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7), setelah pelaku diketahui sempat kabur ke Madura.

 

“Penangkapan dilakukan setelah tim kami melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Juli 2025,” kata Iptu Suroto, Rabu (30/7/2025).

 

Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, serta arah pelarian.

 

Baca Juga: Ratusan Kasus Kejahatan Diungkap Polda Jatim dalam Sebulan, Ringkus 222 Bandit

Penggerebekan dilakukan di kediaman MAF di Kapas Baru, Surabaya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu lembar STNK, dan fotokopi BPKB motor Honda Beat L-3759-RL.

 

Polisi juga menemukan keterlibatan MAF dalam kasus curanmor lain, yakni pencurian motor Honda Beat Street di kawasan Pantai Kenjeran pada Mei 2025.

 

“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan berpura-pura melakukan ibadah Jumat,” terang Suroto.

Baca Juga: Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter di Probolinggo Dibekuk, Hasilnya Buat Judol dan Karaoke

 

MAF diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap Polsek Wiyung pada 2019 dan Polsek Kenjeran pada 2021. Kini ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.