Sisik Trenggiling Bisa Diolah Jadi Narkoba, Dua Penjual Ditangkap Bareskrim
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 12 Jun 2025 14:34 WIB
selalu.id – Penyidik Bareskrim Polri menggagalkan upaya penjualan sisik trenggiling, satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka: RK sebagai pencari dan penyedia sisik, serta A sebagai penjual.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Dalam Dua Hari, Amankan Ganja dan Sabu
Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi karena kerap digunakan untuk pengobatan tradisional. Sisik ini juga berpotensi disalahgunakan sebagai bahan campuran pembuatan narkotik jenis sabu.
Baca Juga: Tren Pengungkapan Kasus Narkoba Jatim Naik 6,49 Persen Tahun 2025
“Pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan,” jelasnya.
Ia menyebut, modus para pelaku adalah memperjualbelikan sisik trenggiling secara ilegal demi keuntungan pribadi, tanpa memedulikan keberlanjutan ekosistem dan lingkungan.
Baca Juga: Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3 Kg Sabu dari 40 Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Ading