selalu.id – Penyidik Bareskrim Polri menggagalkan upaya penjualan sisik trenggiling, satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka: RK sebagai pencari dan penyedia sisik, serta A sebagai penjual.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 3.876 Tersangka Narkoba dalam Enam Bulan
Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi karena kerap digunakan untuk pengobatan tradisional. Sisik ini juga berpotensi disalahgunakan sebagai bahan campuran pembuatan narkotik jenis sabu.
Baca Juga: Dalam 6 Bulan, Polresta Malang Kota Tangkap 137 Tersangka Narkoba
“Pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan,” jelasnya.
Ia menyebut, modus para pelaku adalah memperjualbelikan sisik trenggiling secara ilegal demi keuntungan pribadi, tanpa memedulikan keberlanjutan ekosistem dan lingkungan.
Baca Juga: Polres Malang Bongkar Penyelundupan Ganja Malaysia, Satu Tersangka Dibekuk di Bali
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Ading