Kamis, 03 Sep 2026 13:16 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Nakorba Tingkat Kecamatan, 37,726 Gram Sabu Disita

  • Penulis : Ariyanto
  • | Jumat, 22 Mei 2026 14:18 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari keempat tersangka. (Dok. Polres Pasuruan).
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari keempat tersangka. (Dok. Polres Pasuruan).

selalu.id - Satresnarkoba Polres Pasuruan membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan tingkat kecamatan.

Sebanyak empat pelaku diamankan. Dari mereka, tim menyita barang bukti 28 paket sabu seberat 37,726 gram.

Baca Juga: BPR IMA Gandeng Dinkes dan Garda Semeru Edukasi HIV/AIDS serta Bahaya Narkoba

Barang terlarang itu ditemukan dari tiga lokasi berbeda, di Kecamatan Beji, Kecamatan Tutur hingga Kecamatan Wonorejo.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan terus meningkatkan langkah penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya, Jumat (22/5/2026).

Kasus dengan barang bukti terbesar diungkap Unit II Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Kamis (9/4/2026) di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31). Keduanya diduga terlibat peredaran sabu dengan modus ranjau yang sempat menyulitkan petugas.

Awalnya, tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Sukorejo sebelum melakukan pemantauan selama dua hari.

Dari rumah pelaku, petugas menemukan 11 plastik klip sabu dengan berat netto 26,426 gram.

Selain itu, tim juga menyita dua telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, bungkus plastik kosong, serta kotak rokok yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.

Sementara itu, pengungkapan lain dilakukan di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur pada Kamis (9/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim menangkap seorang pria berinisial AB (50). Penangkapan bermula dari informasi warga mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Tutur.

Baca Juga: Kejurnas Sprint Rally 2026 Hadir di Pasuruan, Sirkuit Astrojoyo Tawarkan Lintasan Menantang

Setelah memastikan keberadaan pelaku di rumahnya, tim langsung melakukan penggerebekan.

Dari lokasi itu, tim menyita tujuh poket sabu dengan berat netto 2,8 gram, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop sedotan, dan dua kotak hitam.

Sehari sebelumnya, Satresnarkoba juga menangkap satu tersangka lain di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.

Pelaku adalah MRR (37). Ia ditangkap di rumahnya setelah diduga menjadi pemasok sabu bagi dua perempuan pengguna narkotika berinisial DS dan LD.

Pengungkapan ini bermula saat tim mengamankan kedua perempuan tersebut dalam kondisi baru mengonsumsi sabu.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram itu dari MRR alias Blonceng yang sebelumnya telah masuk daftar target operasi.

Baca Juga: Gegara Sampah, Tempat Usaha Servis Elektronik dan Laundry di Pandaan Ludes Terbakar

Tim kemudian melakukan penyamaran dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek rumah tersangka.

Dari tangan MRR, tim menemukan 10 poket sabu siap edar dengan berat netto 8,5 gram.

Selain narkotika, tim turut menyita timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop sedotan, dan sebuah kotak hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Seluruh tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Pasuruan.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.