Rabu, 22 Jul 2026 02:52 WIB

Seleksi Sekda Definitif Disiapkan, Rahmad Basari Jabat Plt Sekda Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 05 Jun 2025 15:31 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunjuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rahmad Basari, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda). Penunjukan ini dilakukan sambil menunggu proses seleksi jabatan Sekda definitif.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

“Definitifnya masih Kepala Bapenda, Rahmad Basari. Tapi sementara ini beliau saya tunjuk sebagai Plt Sekda,” ujar Eri usai rapat paripurna penyampaian pemandangan fraksi atas Raperda BUMD KBS di DPRD Surabaya, Rabu (5/6/2025).

 

Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya telah mengirimkan surat permohonan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membentuk panitia seleksi (pansel) jabatan Sekda definitif.

 

“Kita sudah kirim surat ke provinsi. Semoga minggu ini suratnya turun, jadi minggu depan kita bisa mulai buka pansel,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pembentukan pansel tidak bisa dilakukan secara mandiri. Pemkot harus mendapat persetujuan dan partisipasi dari pemerintah provinsi serta instansi terkait.

 

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

“Karena pansel itu nanti kita minta siapa saja yang akan jadi anggotanya, dari provinsi dan lainnya. Suratnya sudah kita kirim semua,” tambah Eri.

 

Sebelumnya, Eri menyampaikan bahwa pengisian jabatan Sekda dan kepala perangkat daerah (PD) harus diawali dengan pengosongan posisi terlebih dulu.

 

“Pengisian Sekda atau kepala dinas harus kosong dulu. Kalau belum kosong, tidak bisa dipilih,” tegasnya pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

 

Menurutnya, proses seleksi atau lelang jabatan baru bisa dilakukan ketika posisi tersebut benar-benar tidak terisi.

 

“Kalau masih ada orangnya, tidak boleh dilelang atau diisi. Kecuali mutasi atau rotasi. Itu aturannya,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.