Minggu, 02 Agu 2026 10:29 WIB

Pemilik Usaha di Surabaya Wajib Urus Izin Parkir, Langgar Siap Denda 50 Juta

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 04 Jun 2025 13:44 WIB
Sidak parkir liar
Sidak parkir liar

selalu.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik parkir liar di Kota Pahlawan. Hal ini disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Surabaya di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025).

 

Baca Juga: Perketat Peredaran Miras, Pemkab Sidoarjo Libatkan Seluruh Camat dalam Operasi Gabungan

Dalam kesempatan itu, Eri menegaskan bahwa setiap pemilik usaha wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir. Selain menertibkan juru parkir liar, Pemkot juga melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) terkait perizinan parkir kepada para pemilik toko modern dan pelaku usaha lainnya.

 

"Kalau ada ruko, toko modern, atau tempat usaha lain yang sudah tertib, maka parkirnya gratis, tapi tetap harus menyediakan juru parkir resmi," tegasnya.

 

Tempat usaha yang dimaksud wajib menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan rompi seragam lengkap dengan tanda pengenal, serta memenuhi standar fasilitas parkir sesuai ketentuan Pemerintah Kota.

 

Dalam SE tersebut, pemilik usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir sesuai standar teknis dari Dishub, yang meliputi:

 

Marka jalan dan rambu parkir

 

Informasi tarif dan jam operasional parkir

 

Baca Juga: Perketat Pengawasan Miras, Pemkab Sidoarjo Tutup Tiga Tempat Penjualan di KNV

Ruang parkir khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil

 

 

Selain itu, pengelola diwajibkan menjamin keamanan kendaraan, memberikan bukti pembayaran parkir kepada pengguna, serta memiliki sistem pertanggungan atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.

 

"Kalau tidak sesuai aturan, bisa kena sanksi administratif sampai Rp50 juta atau bahkan penutupan tempat usaha," tegas Eri.

 

Baca Juga: Kunjungi Balai Desa Kebaron Tulangan, Wabup Sidoarjo Tampung Aspirasi Warga

Ia menambahkan bahwa tempat usaha juga diwajibkan membayar pajak parkir dan memperpanjang izin setiap tiga tahun. Lokasi parkir pun harus dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan memenuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

 

Eri pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi praktik parkir di sekitar mereka. Jika menemukan pelanggaran, warga dapat melapor melalui Call Center 112.

 

"Kalau ada kejadian seperti ini, ayo dilawan. Jangan diam saja," pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sasar 400 UMKM di 9 Kecamatan, Anggaran Program Bedah Warung di Sidoarjo Naik jadi Rp10 Juta

Penyesuaian nominal tersebut dilakukan seiring dimulainya periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang baru.

Menko AHY Resmikan 166 Rumah Revitalisasi Kampung Nelayan di Campurejo Gresik

“Bukan hanya rumah yang dibangun, tetapi juga ada saluran air bersih, IPAL, tandon air, jalan-jalan lingkungan, dan berbagai fasilitas," kata AHY.

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Majelis menyatakan Hudiyono terbukti turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama mantan Kadispendik Jawa Timur dan Jimmy.

Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anggota PSHT di Ambyar Superclub Surabaya

Polrestabes Surabaya berkomitmen memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Urgent! Balita Sakit Anemia Berat di Mojokerto Butuh Bantuan Donor Darah O Bombay Rhesus Positif

Saat ini, bayi yang berusia 2 tahun 3 bulan itu tengah dirawat di RS Sido Waras, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Membutuhkan bantuan segera.

Bukan Sekadar Jeruk: Cerita dari Bantaran Sungai Balongcangkring Mojokerto yang Menghidupi Sekolah

Di bawah kepemimpinan Eko Darsono, 200 pohon jeruk Siam Madu ditanam di atas lahan bantaran seluas sekitar 10 hektare. Hasilnya, untuk kebutuhan SPPG.