Rabu, 16 Sep 2026 11:10 WIB

Pemilik Usaha di Surabaya Wajib Urus Izin Parkir, Langgar Siap Denda 50 Juta

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 04 Jun 2025 13:44 WIB
Sidak parkir liar
Sidak parkir liar

selalu.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik parkir liar di Kota Pahlawan. Hal ini disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Surabaya di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025).

 

Baca Juga: Bupati Probolinggo Sidak RSUD Waluyo Jati Kraksaan Usai Viral Video Pasien Terlantar Hingga Meninggal

Dalam kesempatan itu, Eri menegaskan bahwa setiap pemilik usaha wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir. Selain menertibkan juru parkir liar, Pemkot juga melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) terkait perizinan parkir kepada para pemilik toko modern dan pelaku usaha lainnya.

 

"Kalau ada ruko, toko modern, atau tempat usaha lain yang sudah tertib, maka parkirnya gratis, tapi tetap harus menyediakan juru parkir resmi," tegasnya.

 

Tempat usaha yang dimaksud wajib menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan rompi seragam lengkap dengan tanda pengenal, serta memenuhi standar fasilitas parkir sesuai ketentuan Pemerintah Kota.

 

Dalam SE tersebut, pemilik usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir sesuai standar teknis dari Dishub, yang meliputi:

 

Marka jalan dan rambu parkir

 

Informasi tarif dan jam operasional parkir

 

Baca Juga: Lhuk, Pria Bertato di TikTok Ini Tantang Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi 

Ruang parkir khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil

 

 

Selain itu, pengelola diwajibkan menjamin keamanan kendaraan, memberikan bukti pembayaran parkir kepada pengguna, serta memiliki sistem pertanggungan atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.

 

"Kalau tidak sesuai aturan, bisa kena sanksi administratif sampai Rp50 juta atau bahkan penutupan tempat usaha," tegas Eri.

 

Baca Juga: Cara Keren Warga Pucang Sewu Surabaya Tertibkan Parkir Liar, Pakai CCTV hingga Denda Rp500 Ribu

Ia menambahkan bahwa tempat usaha juga diwajibkan membayar pajak parkir dan memperpanjang izin setiap tiga tahun. Lokasi parkir pun harus dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan memenuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

 

Eri pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi praktik parkir di sekitar mereka. Jika menemukan pelanggaran, warga dapat melapor melalui Call Center 112.

 

"Kalau ada kejadian seperti ini, ayo dilawan. Jangan diam saja," pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hasil Carabao: Liverpool Gulung Tottenham Hotspur 3-1

Dominik Szoboszlai mencetak gol spektakuler dan menghancurkan harapan Tottenham untuk bangkit.

Hasil La Liga, Real Madrid Menang Dramatis di Kandang Elche

selalu.id - Real Madrid sukses membawa tiga poin usai menang dramatis dari saat bertamu ke kandang Elche di Estadio Manuel Martinez Valero dalam lanjutan La

Puskesmas Umbulsari Jember Sabet Juara I Seva Paramahita Award 2026

Puskesmas Umbulsari Jember dinilai unggul berkat transformasi pelayanan yang mengusung prinsip mudah, cepat, dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

SBY Buka-bukaan Soal Isu Politik Praktis di Surabaya, Begini Penjelasannya

Hal tersebut disampaikan SBY di tengah kesibukannya menggelar pameran karya seni lukis di Voza Tower Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Bikin Geger, Kakek di Mojokerto Terjepit Tembok Selama 1 Jam Jelang Magrib

Proses evakuasi berlangsung dramatis dan memakan waktu hingga satu jam. Warga terpaksa membongkar dinding bata ringan yang masih dalam tahap pembangunan itu.

Menangkap Cahaya Rindu: Cerita di Balik 100 Mahakarya Lukisan SBY di Surabaya

Aktivitas ini menjadi terapi emosional dan ruang perenungan mendalam, terutama setelah kepergian sang istri tercinta, Almh. Ani Yudhoyono.