Jumat, 05 Jun 2026 22:41 WIB

Pemilik Usaha di Surabaya Wajib Urus Izin Parkir, Langgar Siap Denda 50 Juta

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 04 Jun 2025 13:44 WIB
Sidak parkir liar
Sidak parkir liar

selalu.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik parkir liar di Kota Pahlawan. Hal ini disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Surabaya di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025).

 

Baca Juga: Kunjungi Balai Desa Kebaron Tulangan, Wabup Sidoarjo Tampung Aspirasi Warga

Dalam kesempatan itu, Eri menegaskan bahwa setiap pemilik usaha wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir. Selain menertibkan juru parkir liar, Pemkot juga melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) terkait perizinan parkir kepada para pemilik toko modern dan pelaku usaha lainnya.

 

"Kalau ada ruko, toko modern, atau tempat usaha lain yang sudah tertib, maka parkirnya gratis, tapi tetap harus menyediakan juru parkir resmi," tegasnya.

 

Tempat usaha yang dimaksud wajib menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan rompi seragam lengkap dengan tanda pengenal, serta memenuhi standar fasilitas parkir sesuai ketentuan Pemerintah Kota.

 

Dalam SE tersebut, pemilik usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir sesuai standar teknis dari Dishub, yang meliputi:

 

Marka jalan dan rambu parkir

 

Informasi tarif dan jam operasional parkir

 

Baca Juga: Sidak Alun-alun Sidoarjo, Wabup Catat Persoalan Parkir dan Penerangan

Ruang parkir khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil

 

 

Selain itu, pengelola diwajibkan menjamin keamanan kendaraan, memberikan bukti pembayaran parkir kepada pengguna, serta memiliki sistem pertanggungan atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.

 

"Kalau tidak sesuai aturan, bisa kena sanksi administratif sampai Rp50 juta atau bahkan penutupan tempat usaha," tegas Eri.

 

Baca Juga: Sambil Gowes, Wali Kota dan Wawali Mojokerto Mitigasi Tanggul Sungai Brangkal

Ia menambahkan bahwa tempat usaha juga diwajibkan membayar pajak parkir dan memperpanjang izin setiap tiga tahun. Lokasi parkir pun harus dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan memenuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

 

Eri pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi praktik parkir di sekitar mereka. Jika menemukan pelanggaran, warga dapat melapor melalui Call Center 112.

 

"Kalau ada kejadian seperti ini, ayo dilawan. Jangan diam saja," pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.