AMI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan iPad DPRD Surabaya

Reporter : Ade Resty
Wakil Ketua Umum AMI, Moh Zahdi

selalu.id – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan iPad bagi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014–2019 kembali mencuat. Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

 

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

Wakil Ketua Umum AMI, Moh Zahdi, menyebut pengadaan perangkat senilai hampir Rp900 juta itu tidak melalui proses tender terbuka, padahal nilainya jauh melampaui ambang batas pengadaan wajib lelang, yakni Rp200 juta.

 

“Nilainya hampir satu miliar, tapi tidak ditenderkan dan tak tercatat di SiRUP. Ini indikasi kuat pelanggaran,” ujar Zahdi kepada Selalu.id, Jumat (23/5/2025).

 

Selain proses pengadaan yang janggal, AMI juga menyoroti skema pinjam pakai dalam pengadaan iPad tersebut. Hingga kini, belum ada satu pun dari 48 anggota DPRD yang mengembalikan perangkat itu kepada negara, sebagaimana mestinya.

 

“Itu bukan milik pribadi. Barang milik negara harus dikembalikan. Kalau tidak, bisa masuk kategori penggelapan,” tegasnya.

Baca juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

 

Zahdi menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah cukup menjadi pijakan hukum untuk membuka penyelidikan lebih dalam. Ia meminta Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak segera mengambil langkah.

 

“Kami minta penegak hukum tidak tinggal diam. Ini menyangkut uang rakyat dan kredibilitas lembaga publik,” tandasnya.

 

Baca juga: Polemik Pajak Rumah Kos di Surabaya Tuai Protes

Ia juga meminta Pemkot Surabaya dan DPRD tidak menutup-nutupi persoalan ini, dan membuka proses pengadaan serta temuan BPK kepada publik.

 

“Masyarakat berhak tahu. Jangan sampai ini jadi aib yang sengaja dikubur,” pungkasnya.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru