Pemkot Surabaya Bakal Sanksi Toko yang Menjual Minyak Goreng di Atas Harga Ecer

Reporter : Ade Resty
Operasi pasar di Surabaya

selalu-id - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos memastikan, bahwa operasi pasar sembako murah telah digelar.

Hal itu di dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi kelangkaan maupun adanya penimbun minyak goreng.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

"Menurut Pak Wali Kota Operasi pasar sudah benar. Cuma Pak Wali minta agar volumenya ditambah, baik dari sisi jumlah maupun luas wilayahnya," kata Fauzie, Minggu, (23/1/2022).

Fauzie menjelaskan, pihaknya tak hanya menggelar operasi pasar, namun juga melakukan sidak ke toko-toko ritel modern. Sidak dilakukan untuk memastikan mereka menjual harga minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasaran.

" Di titik-titik mana harga minyak goreng yang masih tinggi. Bagian perekonomian dan Dinkopumdag kita bagi tim melakukan sidak berkeliling," ujarnya.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Lebih lanjut Yos menjelaskan, jika ditemukan toko ritel modern yang masih menjual minyak goreng dengan harga di atas HET, maka sanksi akan diberikan kepada pengelola atau pemilik.

Sanksi tersebut dapat berupa pemanggilan, teguran Surat Peringatan (SP), hingga penutupan izin usaha.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

"Kalau masih ada yang melebihi harga pasar, panggil manager atau supervisor-nya, apa alasannya masih menjual dengan harga lebih tinggi," tegasnya

"Paling tidak teman-teman di lapangan bisa mengingatkan, karena ini dasarnya (harga) ada aturannya," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru