Langgar Izin dan Cemari Udara, Peleburan Emas di Kandangan Terancam Ditutup Pemkot

Reporter : Ade Resty
Demo warga atas pabrik emas di Benowo

selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya mengancam akan menutup aktivitas peleburan emas di kawasan permukiman Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, menyusul aksi protes warga pada Jumat (25/4/2025).

 

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Warga menilai aktivitas peleburan tersebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kesehatan dan melanggar izin peruntukan bangunan.

 

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyatakan bahwa bangunan tempat peleburan emas itu tidak memiliki izin sesuai peruntukannya. Berdasarkan data Pemkot, izin yang dimiliki hanya untuk kegiatan workshop dan pemeliharaan hewan, bukan untuk industri logam mulia.

 

“Tidak ada izin peleburan emas di situ. Bangunannya hanya diizinkan untuk workshop dan pengolahan hewan, bahkan dulunya tercatat sebagai tempat sarang burung walet,” ujar Armuji saat ditemui selalu.id.

 

Selain menyalahi izin, kegiatan tersebut diduga memicu pencemaran udara. Warga menyebut bau tajam kerap muncul pada malam hari, yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran logam.

 

Camat Benowo, Denny Christupel, mengatakan pihak kecamatan telah menindaklanjuti aduan warga sejak November 2024. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun telah merekomendasikan uji emisi cerobong dan udara ambien.

 

“Kami langsung koordinasi dengan DLH saat aduan pertama masuk. Namun, hingga kini keluhan warga masih terus terjadi,” ujar Denny.

Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

 

Pihak kecamatan telah melayangkan surat peringatan tertulis pertama. Jika dalam tujuh hari tidak ada perbaikan, akan dilanjutkan dengan peringatan kedua dan ketiga.

 

“Jika hasil kajian menyatakan aktivitas itu tidak layak, maka harus dihentikan total. Workshop tetap boleh berjalan, tapi bukan untuk peleburan logam,” tegasnya.

 

Pemkot Surabaya menyatakan akan terus mengawal proses ini dengan menggandeng DLH Kota dan Provinsi, serta Dinas Cipta Karya.

 

Baca juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

“Kita akan lihat kajian teknisnya. Jika tidak memungkinkan, ya harus ditutup. Tapi kalau masih bisa dikaji ulang, kita cari solusi. Yang jelas, kepentingan masyarakat harus diutamakan,” kata Denny.

 

Sementara itu, warga RT 04 RW 06 Kandangan menyebut pemilik usaha telah berulang kali melanggar kesepakatan dan menyembunyikan aktivitas pembakaran logam. Mereka bahkan sempat memergoki langsung kegiatan tersebut pada malam hari.

 

“Awalnya kami kira ini tempat sarang burung walet. Tapi sejak beberapa waktu lalu, bau menyengat mulai terasa. Setelah kami selidiki, ternyata ada peleburan emas. Kami tidak peduli legal atau tidak, yang penting dampaknya jelas merugikan warga,” ujar Sugiyono, perwakilan warga.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru