selalu.id - Tim satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sedang mengumpulkan data terkait aduan pelecehan yang menghubungi hotline tim mereka. Aduan tersebut akan dipilah dengan di proses dan diberikan Feedback sesuai SOP.
Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum menyampaikan, rekomendasi hasil investigasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswinya bakal terbit pekan depan ini.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Kami masih (menjalankan) investigasi. Kan kemarin dikasih waktu 7 hari dari pimpinan (untuk menyelesaikan proses invetigasi)," kata Vinda saat dikonfirmasi, Jumat (14/1/2022).
Melalui proses tersebut, kata dia, nantinya akan memunculkan hasil rekomendasi yang akan diserahkan kepada jajaran pimpinan Unesa.
"Terus nanti rekomendasi ini diserahkan ke pimpinan, Targetnya minggu depan, awal pekan," ujarnya.
Selain itu, Vinda pun mengaku, saat ini tim Satgas PPKS Unesa masih melakukan proses kajian dan analisis sebagai langkah investigasi dugaan kasus tersebut.
Selain itu, pihaknya pun telah melibatkan sejumlah pihak, seperti seperti psikolog, sosiolog, ahli hukum hingga dokter.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Rekomendasinya nanti akan diserahkan ke pimpinan, untuk intervensi kepada korban saat ini akan terus dilakukan,"terangnya.
Unesa pun menegaskan, pihaknya pro terhadap korban dan telah menyediakan psikolog bagi mereka. Ia menyebut pihaknya secata intensif melakukan komunikasi dan pendampingan.
Bahkan, pihaknya juga mempersilahkan untuk para korban bisa mengambil langkah pelaporan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Kemarin sudah menyampaikan juga bahwa itu merupakan delik aduan kan, kalau memang mau dibawa ke ranah hukum kami akan mendukung," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Lebih lanjut Vanda menyampaikan, proses investigasi di Unesa tetap berjalan sesuai SOP Satgas (PPKS) dan ada tahapan yang harus dilakukan.
Diketahui, terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan oknum dosen jurusan Hukum telah diberhentikan dari jabatannya. Penonaktifan itu merupakan hasil dari keputusan rapat koordinasi.
"Terduga pelaku dinonaktifkan per 10 Januari 2022," kata Vinda saat konferensi pers pada Senin (10/1/2022) lalu. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi