Surabaya (selalu.id) - Lembaga anti korupsi East Java Corruption and Judicial Watch Organisation (ECJWO) mengapresiasi langkah tim satgas saber pungli Kemenpolhukam dalam menyelesaikan polemik tanah Alam Bukit Raya di Gresik. Ini dianggap sebagai wujud revolusi agraria.m
Ketua ECJWO, Miko Saleh yang mendampingi Ketua Timsos Satgas Sabet Pungli Kemenkopolhukam Jatim Mariyadi, mendatangi perumahan ABR Gresik seluas 39 hektar yang dinilai bermasalah. Karena penerbitan penggunaan lahan tidak sesuai prosedur dan menyalahi ketentuan status tanah Eigendom Inlander.
Baca juga: Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara 6,1 Miliar
"Dengan ini kita diajak tim saber pungli untuk turut mengawasi didalam sebuah perjalanan, yang mana saber pungli telah menunjukkan unjuk gigi, yang mana revolusi agraria oleh saber pungli telah diwujudkan," kata Miko Saleh, Kamis (19/3/2020)
Polemik tanah ini mencuat karena adanya laporan dari masyarakat terkait tanah eigendom yang dimanfaatkan oleh oknum perusahaan.
Baca juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap
"Ada laporan dari masyarakat tentang tanah Eigendom yang dijarah oleh beberapa oknum yaitu PT-PT yang mana sehingga tanah tersebut sampai menjadi sebuah bangunan, rumah. Baik dari PT perorangan maupun dari PT pihak yang kedua," tambah Miko.
Tanah ABR yang dipatok oleh beberapa oknum perusahaan, tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang jelas, sehingga dengan berpegangan pada UUD 1945 pasal 28 A ayat Empat.
Baca juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim
"Kenyataannya setelah kita tinjau di lapangan, fakta-faktanya disini berdiri banyak rumah , setelah saya klarifikasi dengan beberapa rumah ternyata tidak ada sertifikatnya," jelasnya.
Menyikapi hal ini, tim saber pungli akan melakukan tindakan berupa meminta keterangan dari BPN dan instansi terkait untuk mengambil kesimpulan.
Editor : Redaksi