Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Lakarsantri Surabaya, Ini Pendapat NU

Reporter : Ade Resty
logo Nahdlatul Ulama

selalu.id - Terkait penolakan pembangunan Gereja di Lakarsantri Surabaya, PCNU Surabaya menilai itu sesuai dengan ksespakatan warga di sana yang menolak pembangunan Gereja sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Pengurus Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Lakasantri, Khundhori Muhammad, saat dikonfirmasi selalu.id menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2011 lalu tentang syarat pendirian rumah ibadah. Salah satu syaratnya adalah persetujuan warga sebelum rumah ibadah didirikan.

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

"Tapi ini pendirian tempat ibadah kan ada aturannya. Kita toleransi sekali tapi patuh pada Perwali," terangnya saat dikonfirmasi selalu.id, Senin (27/12/2021).

Khundori mengatakan bahwa pendirian gereja bisa dibangun bila warga setuju. Namun, karena warga mayoritas tidak mengizinkan pembangunan gereja, maka tidak bisa dilanjutkan.

"Kalau misal disitu warga setuju mendirikan rumah ibadah (gereja) dan warga ga masalah, ya gapapa. ini kan mayoritas disitu memang orang yang nggak setuju pendirian gereja jadi kan harus menghormati pilihan warga," terangnya.


Ia menambahkan, menurutnya toleransi warga dan penolakan gereja tidak bisa disatukan. Keduanya merupakan hal yang berbeda. Sebab Ia mengklaim warga Lakarsantri merupakan orang-orang yang toleransi sekali.

"Tapi ini pendirian tempat ibadah kan ada aturannya. Kita toleransi sekali tapi patuh pada Perwali," terangnya.


Hal senada juga disampaikan, oleh Camat Lakasantri. Harun, menjelaskan bahwa hal tersebut bukan penolakan. Akan tetapi secara aturan memang sesuai perwali 58 tahun 2007. Ada persyaratan khusus yang mengharuskan dukungam paling sedikit 60 orang warga setempat.

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

"Warga RT 5 dan RW 1 Kecamatan Lakasantri. Mereka keberatan. Alasannya, karena terlalu dekat dengan perkampungan mereka," kata Harun saat dihubungin selalu.id, senin (27/12/2021).

Harun mengaku, bahwa lokasi pembangunan memang berada di kawasan Citraland. Namun secara aturan dalam membentuk RT dan RW ada ketentuannya.

"Bentuk RW harus terdiri tiga RT, satu RT paling ada 70 kepala keluarga. Kalau belum terpenuhi biasanya itu diikuti RT/RW kampung yang ada di lokasi tersebut," terangnya.

Ia menambahkan, saat ini belum ada pekerjaan pembangunan gereja. Masih lahan kosong, tidak ada kegiatan. Karena harus disetujui oleh warga setempat.

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

"Ya itu tadi saya bilang kalau ada pesyaratan khusu. Ada dukungan kan dari jamaah. Kalau ada dukungan jamaah kan juga gak dibatasi dari kelurahan, kecamatan, maupun kota," jelasnya

"Tapi kalau dukungan warga setempat. Ya harus warga setempat. Nanti dukungan tersebut di sahkan oleh lurah, lalu itu untuk jadi persyaratan untuk pengajukan," imbuhnya.

Sementara itu, Harun menyampaikan, saat ini tim kecil dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) sudah melakukan peninjauan lokasi dan akan segera melakukan rapat koordinasi. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru