Reklamasi Bikin Nelayan Gusar, Begini Janji dan Sikap Wali Kota Eri

Reporter : Ade Resty
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut bahwa Pemerintah Kota sudah memberikan surat usulan atau masukan saran terkait antisipasi kerusakan lingkungan dan eksistem laut yang bisa berdampak pada nelayan karena Proyek Strategis Nasional (PSN) Reklamasi Waterfront Land.

Eri menegaskan surat usulan sudah diberikan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenlutan).

“Jadi pemkot sudah buat surat ke kementerian bahwa yang pertama terkait alam terutama mangrovenya. Kedua pendapatan nelayan harus dapat hasil bahkan jauh lebuh bagus dan tinggi dari hasil sebelumnya,” kata Eri, saat ditemui, Jumat (9/10/2024).

Orang nomor satu di Surabaya itu mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan membiarkan proyek reklamasi di pesisir Surabaya timur itu menganggu atau menghambat mata pencarian nelayan di kawasan laut relakmasi.

“Karena tidak mungkin saya biarkan ketika ada kegiatan baru tapi bisa menghambat dan mematikan nelayan,” terangnya.

Tak hanya itu, Eri menyampaikan bahwa perijinan PSN ini harus ada dampak yang positif khususnya terhadap nelayan dan Mangrove di pesisir Surabaya Timur tersebut. Terlebih bisa meningkatkan ekonomi para nelayan.

“Dijadikan satu (PSN) disitu bisa dipekerjakan apa. Parkiran misalnya dia harus apa jadi tukang parkir bisa saja. Tidak serta merta dihilangkan bubar nelayanku gak mangan (makan). Yang saya harus tau berapa pendapatannya dia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Surabaya, Gde Dwi Djajawardana menyebut bahwa Pemkot sebenarnya tidak mempunyai kewenangan mengatur tata ruang wilayah laut.

Hal itu sesuai aturan terbaru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang daerah ruang wilayah laut.

“ Undang-Undang itu bahwa pemerintah Kota/Kabupaten tidak punya kewenangan wilayah. Sehingga kita tidak masukan ke dalam RTRW,” kata Dwijaya sapaan akrabnya, kepada selalu.id, Jumat (9/8/2024).

Meski tidak mempunyai kewenangan, Dwijaya menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap memberi masukan terhadap Pemerintah Pusat untuk tetap memperhatikan dan pemanfaatan integritas dengan ruang wilayah darat.

“Sebisa mungkin menghindari terjadinya dampak terhadap lingkungan. Makanya kita mengingatkan sebisa mungkin diatur tetap memperhatikan kelestarian wilayah pesisir dan pantai,” tegasnya.

“RTRW wilayah laut kan bervariasi tetap ada kawasan pelabuhan dan wisata, lindung setempt mangrove. Tetap kita pertahankan,” lanjutnya.

Baca juga: Kasus Pungli Rp8 Juta di Wira-Wiri Bongkar Celah Pengawasan Lemah Dishub Surabaya

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru