Mahasiswa Mesum di Kampus, Begini Klarifikasi Warek UINSA

Reporter : Ade Resty
Foto: Video mesum mahasiswa UINSA

selalu.id - Viral beredar rekaman video mesum yang diduga dilakukan mahasiswa di salah satu gedung kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

Dalam rekaman video yang beredar tersebut, diperlihatkan sepasang melakukan asusila di dalam gedung. Kegiatan asusila mereka bahkan terlihat melalui jendela kaca.

Baca juga: Hilal Belum Terlihat di Surabaya, Ramadan Kemungkinan Besar Jatuh pada 19 Februari 2026

Wakil Rektor III UINSA Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Prof Abdul Muhid pun memberikan klarifikasi tentang video viral tersebut. Ia menyebut pihak kampus masih melakukan proses investigasi kejadian video mesum itu.

“Kejadin itu masih proses investigasi,” kata Prof Abdul, saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

Prof Abdul menyampaikan melihat lokasi dalam video tersebut itu berada di gedung UINSA yang berada di Gunung Anyar, Surabaya.

“Kalau lihat gedungnya tempatnya, karena itu diambil dari jarak jauh kan, dan gedungnya seperti di UINSA, di kampus Gunung Anyar. Kampus UINSA Gunung Anyar,” katanya.

Baca juga: Diduga Mesum, Lima Pasangan Terjaring Razia Kos di Mojokerto

Saat ini pihak kampus, kata dia, sedang melakukan rapat untuk membahas video viral tersebut. Ia pun membenarkan dua orang yang ada di video itu merupakan mahasiswanya.

“Sudah (mereka mahasiswa). Tapi masih dikonfirmasi karena bisa jadi bukan dia. Tapi kan sudah dapat. Ini sedang rapat,” jelasnya.

Lebih lanjut prof Abdul menyampaikan akan memberi sanksi sesuai kode etik mahasiswa terkait pelanggaran apa yang sudah mereka lakukan. Saat ini pihaknya sudah memanggil salah satu orang tua wali dari mahasiswa tersebut.

Baca juga: Mendung dan Hujan di Surabaya, Tinggi 3,7 Derajat Hilal Sulit Terlihat

“Nanti kita serahkan ke komite etik. Di UINSA itu ada senat yang nanti minta petunjuk atau minta telaah secara etik,” tuturnya.

Ia menambahkan sanksinya masiih menunggu dan dari kode etik mahasiswa saja. Sanksi berupa, mulai teguran hingga dikeluarkan atau DO.

“Namanya juga hukuman. Kita belum bisa memastikan sebelum hasil investigasi selesai dan diserahkan ke komite etik,” pungkasnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru