selalu.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya segera membuka kembali pasar murah di 31 Kecamatan guna menstabilkan harga bahan kebutuhan pokok beras menjelang ramadan.
Kepala Dinkopdag Surabaya, Devie Afrianto mengatakan, di pasar murah itu tak hanya beras, namun juga ada bahan pokok lainnya, seperti gula dan minyak.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Secepatnya, masih kita setting lokasi dan jadwalnya, sama kuotanya," kata Devie, Minggu (3/3/2024).
Devie menjelaskan, Dinkopdag Surabaya bersama Bulog telah mendistribusikan beras ke 64 titik pasar se-Kota Surabaya sejak pekan lalu. Sedangkan pendistribusian beras selanjutnya akan dilakukan pada pekan depan.
"Sudah separuh, mungkin separuhnya minggu depan ini. Pendistribusiannya tergantung pasarnya, ada yang setengah ton, ada yang seperempat ton, tergantung permintaan pedagangnya. Paling banyak bisa 16 ton, seperti di pasar pucang," jelasnya.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Jumlah distribusi beras itu, lanjutnya, bergantung pada permintaan pedagang di masing-masing pasar. Pendistribusian yang paling banyak selama ini, adalah pasar yang terdapat kios TPID.
Seperti di pasar Tambahrejo, Pasar Wonokromo, Pasar Genteng Baru, Pasar Pucang Anom, Pasar Kupang Gunung, Pasar Dukuh Menanggal, Fresh Market Kutisari, dan Pasar Nambangan.
Lebih lanjut dia menambahkan, pendistribusian beras Bulog jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ini digelontorkan sejak November 2023 lalu hingga saat ini. Dalam waktu dekat Dinkopdag akan mendistribusikan beras ke pasar dan kios TPID lainnya.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Harga beras SPHP per kilogram saat ini adalah Rp10,900. Beras SPHP tersebut bisa dibeli oleh masyarakat di 9 kios TPID tersebut. Selain di kios TPID beras SPHP tersebut juga bisa dibeli di seluruh kios pedagang pasar dengan harga yang sama.
"Harga jual di pedagang dan kios TPID sama. Jika ditemukan pedagang menjual lebih mahal, bisa melapor ke petugas pasar dan akan dikenakan sanksi," pungkasnya.
Editor : Arif Ardianto