selalu.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengunjungi dan memberi arahan kepada Pemkot Surabaya terkait hasil audit APBD tahun 2022 lalu yang kurang dari 5 persen.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa BPK merekomendasikan untuk menyelesaikan hasil audit APBD 2022 lalu yang kurang 5 persen.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Diharapkan dengan adanya monitoring akuntansi keuangan, diharapkan tidak membebani pemerintahan periode selanjutnya.
"Karena beliau (BPK) berpesan kepada kami, yang terpenting itu adalah ketika kita selesai bertugas, maka tidak memberikan beban kepada penerus-penerus kita," kata Eri saat ditemui usai pengarahan dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur, di Balai Kota Surabaya, Rabu (31/1/2024).
Orang nomor satu di Kota Pahlawan itu mengungkapkan saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Surabaya di Tahun 2021, telah menyelesaikan enam puluh tiga persen rekomendasi BPK di Tahun 2020.
Namun di Tahun 2022, dia menjelaskan adanya meningkat sebanyak sembilan puluh tiga persen. Kemudian di semester pertama Tahun 2023 menjadi sembilan puluh lima persen.
"InsyaAllah selesai di semester 2 Tahun 2023, ini sampai 97 persen. Harapan kita di Tahun 2024 bisa 100 persen. Ini komitmen semua kota," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskqn ada beberapa kendala yang belum bisa menyelesaikan hingga menjadi pekerjaan rumah (PR), diantaranya pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak ada pemiliknya. Sehingga membuat Pemkot Surabaya tidak bisa mengambangkan.
Selain proses revisi keuangan dari rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Eri juga menyampaikan adanya pengarahan berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Selain mengembangkan potensi yang sudah tersedia, juga mencari inovasi terbaru. Sebab Kota Surabaya tidak memiliki kekayaan alam.
"Karena seperti kita ketahui surabaya ini tidak memiliki banyak sawah, tidak memiliki alam. Tapi memiliki sesuatu yang bisa kita manfaatkan," ujarnya.
Eri berharap, usai pengarahan dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur ini, seluruh jajaran Pemkot Surabaya dapat melakukan kegiatan dan pelaksanaan pembangunan. Untuk memberikan pertanggungjawaban dan kepercayaan kepada warga Surabaya.
"Kedepannya, kami lebih bisa mempertanggung jawabkan dan masyarakat bisa percaya dengan apa yang dihasilkan dan dipertanggungjawabkan Pemkot Surabaya terhadap APBD Kota Surabaya," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Karyadi mengatakan bahwa pengarahan ini baru pendahuluan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi
Sebab, pada tanggal 5 Maret 2024 mendatang, Pemkot Surabaya akan menyampaikan Laporan Keuangan ke BPK RI Perwakilan Jawa Timur untuk di audit, yang bakal dilakukan langsung, dengan jangka waktu enam puluh hari.
"InsyaAllah kalau dari sudut sistem pengendalian internal yang sudah dilaksanakan dan juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Saya kira sangat ada, tapi tidak material. Mungkin kecil-kecil aja," ungkapnya.
Ia menegaskan, hal terpenting dalam laporan keuangan ialah proses akutansi yang sesuai dengan akurasi standar pemerintahan. Oleh karena itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat, harus menjalankan proses akunting sesuai dengan kebijakan akuntansi.
"Kebijakan akutansi itu disusunnya secara berjenjang dari mulai satuan kerja, OPD dan lain sebagainya. Termasuk BUMD dan lainnya, digabung untuk di laporkan, menjadi 1 laporan keuangan Pemkot Surabaya dan akan diserahkan pada kita," pungkasnya.
Editor : Ading