Caleg Surabaya Pasang APK di Pohon, Begini Respon Pengamat

Reporter : Ade Resty
Pelanggaran pemasangan APK

selalu.id - Maraknya pemasangan APK semrawut mendapat sorotan tersendiri dari pengamat Politik dari Univeristas Negeri Surabaya (Unesa) Dr Moch Mubarok Muharam.

Ia mengatakan bahwa pemasangan baliho atau APK itu masih efektif mengenalkan kandidat calon anggota legislatif maupun capres kepada masyarakat.

Oleh karenaya, banyak caleg yang abai, dan memilih tempat-tempat mudah dilihat agar profil mereka lebih dikenal.

"Terlepas dari pada itu menganggu pemandangan atau tidak, harapannya caleg yang dipajang di baliho atau spanduk itu supaya dikenal. Dan memang akhirnya dikenal. Lalu apakah kemudian dia (caleg) disukai atau dipilih itu urusan berikutnya. Yang mesti ketika dia memasang baliho niatnya ingin dikenal dan akhirnya memang dikenal," paparnya.

Meski demikian, ia meyangkan bahwa memasuki massa kampanye ini , marak spanduk maupun baliho dan sejenisnya dipasang tanpa mengindahkan wajah kota.

"Kadang orang merasa terganggu, bahkan pemasangan yang ngawur dapat menimbulkan insiden (orang) jatuh dari kendaraan itu bisa terjadi," tegasnya.

Mubarok menyebut untuk pemasangan APK berpedoman pada pada keputusan KPU. Aturan itu sudah jelas pihaknya meminta agar tidak dilanggar kandidat.

"APK tidak boleh dipasang di halaman masjid, halaman sekolahan juga tidak boleh, karena tempat tempat itu merupakan tempat yang harus dijunjung tinggi netralitasnya. Tidak boleh itu. Dan itu jangan dilangar. Sebaiknya celeg itu harus menaati aturan, dari aturan yang kecil sampai aturan yang besar," tandas Mubarok.

Dirinya  juga mengajak masyarakat supaya ikut berpartisipasi dalam hal penegakan aturan dengan melaporkan bila mana terjadi pelanggaran.

Pengamat Unesa juga meminta bawaslu yang memiliki kewenangan terhadap pelaksanaan kampanye agar menjaga netralitas. Misal dalam penertiban APK tanpa tebang pilih.

"Bentuk menjaga netralitas dan imparsialitas adalah termasuk di dalam pengawasan terhadap baliho. Apabila baliho yang melanggar atau salah itu harus dicopot tanpa melihat siapa yang memasang, tanpa melihat gambar apa yang dipasang. Harus tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Novli Bernado Thyssen, menegaskan  bahwa pemasangan APK adalah bentuk kampanye gambar yang ditancapkan di tanah. Bukan, di tancap dipohon-pohon atau dicagak ditiang listirik.

"APK dipasang di pohon, dicagak dilistrik, tidak diperbolehkan," tegasnya.

Baca juga: Pasca Kebakaran, Polsek Tegalsari Layani Warga di Kantor Bawaslu

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru