Bambang Soedjatmiko Mengaku Tidak Terlibat Kasus Korupsi BKKD di 8 Desa di Jatim

Reporter : Dony Maulana
Pledoi Bambang Soedjatmiko

selalu.id - Bambang Soedjatmiko, terdakwa dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Senin (27/11/2023).

Dalam pledoinya itu, Bambang mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai pelaksana proyek, dan tidak terlibat dalam proses perencanaan atau penganggaran.

"Saya tidak pernah ikut-ikutan dalam proses perencanaan atau penganggaran. Saya hanya sebagai pelaksana proyek," kata Bambang pada persidangan itu, Senin (27/11/2023).

Bambang juga membantah adanya kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar yang diklaim oleh JPU. Ia mengatakan bahwa proyek pembangunan Jalan Rigid Beton yang menjadi objek perkara sudah sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Proyek pembangunan jalan rigid beton sudah sesuai dengan spesifikasi teknis. Tidak ada kerugian negara," ungkap Bambang lebih lanjut.

Dalam pledoinya tersebut, Bambang juga meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Ia mengatakan bahwa dirinya siap menjalani persidangan hingga akhir.

"Saya mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan hukum," kata Bambang.

Baca juga: KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo  

Majelis Hakim, terdiri Ketua, Hj. Halima Uma Ternate, S.H., M.H., bersama Anggota Emma Ellyani, S.H., M.H., dan Manambus Pasaribu, S.H., M.H. Adapun JPU dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaiman, S.H., bersama Tarjono, S.H. Sementara itu, sidang akan kembali digelar pada Jumat (1/12/2023) besok.

Sebelumnya, JPU telah menuntut Bambang dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut agar Bambang membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.

Kendati demikian, Bambang Soedjatmiko,S.T Bin Soedarsono, selaku pelaksana Pembangunan Jalan Desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Bambang Soedjatmiko juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp1.696.099.743,48. "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara," ujar JPU Aditia Sulaeman, S.H melalui JPU Tarjono SH, Jumat (17/11/2023) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Untuk diketahui, Bambang Soedjatmiko telah melakukan pekerjaan infrastruktur di beberapa desa Kecamatan Padangan. Diantaranya, Desa Cendono Rp869.550.000, Desa Kuncen Rp594.550.000, Desa Kebonagung Rp334.455.000, Desa Kendung Rp297.275.000, Desa Dengok Rp863.115.000, Desa Prangi Rp1.165.175.000, Desa Purworejo Rp1.262.305.000, Desa Tebon Rp970.970.000.

Dalam pelaksanaan, terkumpul biaya total Rp6.375.395.000. Setelah dilakukan audit pekerjaan infrastruktur untuk pembangunan jalan rigid beton ditemukan kerugian negara Rp1,6 miliar. Ada sisa anggaran yang sudah dikembalikan, diantaranya Desa Dengok Rp130 juta, Desa Prangi Rp200.705.000, Desa Tebon Rp297.300.000 dan Desa Purworejo Rp100.025.000.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Bambang Soedjatmiko (BS), Pinto Utomo mengatakan, setelah pihaknya mengikuti fakta persidangan, ada beberapa poin penting adalah terjerat tidaknya para pelaku atau unsur terkait kepala desa maupun Camat.

Dirinya juga menekankan, bahwa pihaknya selalu menghargai proses penegakan hukum ini. Terlepas sampai dengan persidangan ini akan berakhir, belum ada satupun penetapan tersangka lain selain terdapat. Padahal, lanjut Pinto menjelaskan, fakta-fakta di persidangan kan sudah sangat jelas bahwa Siapa yang berperan mengelola anggaran Siapa yang bertanggung jawab mengeluarkan anggaran.

"Siapa yang menunjuk terdakwa untuk menjalankan pekerjaan ini kan sudah terungkap semua. Namun, faktanya pun yang saya sampaikan sampai sekarang kan belum ada penetapan tersangka baru," terang Pinto kepada selalu.id, Senin (27/11/2023).

Meski begitu, pihaknya menyebut Bambang ini bukan siapa-siapa, dan bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat yang punya keuangan mengelola keuangan negara. "Dia hanya bekerja menerima duit itu digunakan untuk bekerja sesuai dengan permintaan kader dan camat," tegasnya.

Menyoal berhentinya anggaran pun dikarenakan bukan karena dihentikan sendiri oleh terdakwa. Sementara, menyikapi potensi kerugian negara, pihaknya menyampaikan berdasarkan keterangan ahli kemarin, Mukhlisin.

"Makanya ini saya belum bisa menyimpulkan, kalau saya kan berdasarkan keterangan ahli kemarin Mukhlisin ekspektorat bahwa kerugian yang didakwakan oleh Jaksa sebesar Rp1,6 miliar itu, berdasarkan keterangan Inspektur. Kan muncul dari semua pekerjaan yang ada yang sudah terpasang bukan hanya pekerjaan yang disebabkan dari Pak Bambang," jelasnya secara tegas.

Dikatakannya, selain Bambang ada beberapa CV lainnya yang juga mengerjakan, bahkan ada kepala desa sendiri yang bertindak sebagai kontraktor Purworejo. Menurutnya, Purworejo itu sebagian besar anggarannya dipakai sendiri untuk dikerjakan tanpa melalui pihak ketiga tanpa melalui tender.

"Nah, itu kan jelas bahwa kerugian itu tidak disebabkan semata-mata dari terdakwah, ada juga dari pelaku lain termasuk para kepala desa itu, dan termasuk orang yang dicerai tugas untuk melanjutkan pekerjaan yang sudah berhenti dari Pak Bambang. Seperti CV Java Karya CB Bagus Plastik yang diperiksa pada persidangan kemarin kan jelas, bahkan mereka juga ngaku ada yang belum dibayar sampai Rp400 juta ada juga yang Rp600 juta yang belum terbayarkan," terangnya.

Meski begitu, ia juga memepertanyakan soal siapa yang bertanggungjawab soal pemegang uang-uang tersebut. "Pertanyaannya, uang itu siapa saja yang memegang, itu saja. Uang yang diberikan terdapat itu kan gak seluruhnya, nah sisanya kita tidak tahu digunakan atau diendapkan kita kan tidak tahu. Namun, faktanya lapotan pertanggungjawaban (LPJ) sudah dibikin bahwa anggaran itu sudah terserap 100 persen untuk tahap satu," terang Pinto secara tegas.

Baca juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru