Sidak Minimarket, Komisi A DPRD Surabaya Temukan Beberapa Pelanggaran, Salah Satunya Soal Tenaga Kerja

Reporter : Ade Resty
Sidak anggota Komisi A DPRD Surabaya di salah satu minimarket

selalu.id - Komisi A DPRD Surabaya meminta seluruh pengusaha minimarket yang ada di Kota Pahlawan mengutamakan karyawan asal dari Surabaya.

Sejumlah anggota komisi A sempat melakukan sidak beberapa minimarket yakni Alfarmart dan Indomaret yang berada di Jalan Embong Malang, pada Kamis (27/7/2023) lalu. Para anggota komisi A ini ingin memastikan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020. Dalam sidaknya, mereka menemukan fakta pelanggaran di beberapa minimarket.

Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

"Kemarin kami menemukan minimarket Alfamart masih ada stiker melanggar, dari stiker itu terlihat sudah ada sejak pandemi COVID-19 lalu. Tapi sampai saat ini masih terpampang disitu," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i, kepada selalui.id (31/07/2023).

Imam menyampaikan, sebagian besar dari pegawai Alfamart dan Indomaret bukan berasal dari warga Surabaya. Bahkan, salah satu kepala toko itu berasal dari luar daerah Surabaya.

Padahal, didalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian pasal 58 poin 1 r menegaskan toko swalayan untuk memprioritaskan tenaga kerja dari lingkungan sekitar.

Baca juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Menurutnya, dengan merekrut masyarakat sekitar, memiliki pontensi, dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

"Kan ini keinginan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Monggo para pengusaha-pengusaha yang ada di Surabaya, jangan cuma mencari laba semata tapi bagaimana peka terhadap lingkungan sosialnya," tegas Imam.

Politisi Nasdem ini juga menekankan pada penggunaan trotoar yang selama ini digunakan untuk tempat parkir sepeda motor dan mengganggu estetika kota. Terlebih lagi, pengelola parkir yang bukan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Oleh karena itu, Imam meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya untuk menindak tegas pelanggar parkir di trotoar. Baik penyedia parkir atau juru parkir yang sudah diperingatkan, harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita ingin Satpol PP untuk menindak tegas pelanggaran ini. Sama halnya yang dilakukan pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diangkuti. Kalau perlu disita KTP-nya," pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru