Selalu.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga kontrak atau honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023.
"Honorer tidak diatur untuk mendapat THR. Yang diatur ASN dan P3K, jadi nanti P3K dapat 50 persen dari tunjangan profesi guru," kata Menpan PAN RB Azwar Anas, Rabu (12/4/2023).
Menpan PAN RB Azwar Anas mengatakan bahwa honorer tak dapat THR telah sesuai Undang-Undang ASN PP 49/2018, dan telah koordinasi dengan DPRD RI terkait non ASN. Apabila tenaga Honorer mendapatkan THR, maka akan berdampak kegaduhan dengan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) massal.
"Kalau ini kita terapkan, maka akan ada kegaduhan besar, karena akan ada PHK massal per 28 November 2023," ujarnya.
Sebab itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar upaya tidak adanya PHK massal tersebut dengan mencari solusi. Sehingga, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait PHK tersebut.
"Supaya tidak ada kegaduhan dan tidak ada PHK massal. Maka kami terus berkomunikasi intensif dengan Bupati, Gubernur, asosiasi Wali Kota dan DPR,"jelasnya
"Tentu ke depan perlu ada evaluasi serius. Pemda merekrutnya (tenaga kontrak) mestinya lebih bagus, sehingga jauh lebih berkualitas," imbuhnya.
Lebih lanjut Menteri PAN RB Azwar Anas menjelaskan DPRD RI telah meminta sebelum 28 November mendatang, pihaknya harus menacari solusi alternatif.
"Kalau ini tidak tertangani dengan baik, maka berpotensi menjadi masalah besar. Padahal honorer ini telah membantu banyak sekali pelayanan publik, kalau sampai ada PHK massal akan mengganggu pelayanan publik di daerah,"ungkapnya.
Ia berharap kedepan jumlah tenaga honorer dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa melaporkan data audit melaporkannya.
"Supaya data yang dilaporkan kepada kami benar sesuai dengan aturan yang dikeluarkan," pungkasnya. (Ade)
Editor : Ading