Usai Didemo Mahasiswa, Stikosa-AWS Akui Penurunan Nilai Hanya Peringatan

Reporter : Ade Resty
Methiana Indrasari (dua dari kiri) bersama jajaran akademik saat gelar konfrensi pers

selalu.id - Merespon aksi protes penurunan nilai mahasiswa dan pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan (Stikosa-AWS), menggelar konfrensi pers Senin (27/2/2023).

Dalam konfrensi yang digelar di kampus yang beralamat di jalan Nginden Intan Timur Surabaya itu, Ketua Stikosa-AWS menjelaskan sikapnya terkait penurunan nilai dua mahasiswa dari A ke E, untuk sejumlah mata kuliah.

Baca juga: Jaga Seleksi Calon Direktur Perumahan Tirta Argopuro, Ribuan Warga Probolibggo Akan Turun Jalan

Meithiana Indrasari sebagai Ketua Stikosa-AWS menyebut bahwa penurunan nilai hanya merupakan teguran yang tidak akan diberlakukan. Downgrade nilai dua mahasiswa yang juga reporter Acta Surya itu juga merupakan pendidikan moral. Pihak kampus akan memberi sanksi pembinaan untuk mereka.

Meithiana meminta kedua mahasiswa yakni Kiki dan Feby untuk dibina oleh penanggung jawab program studi sekaligus sekjen PWI Jatim, Eko Pamudji.

Keduanya diharapkan tidak lagi melakukan perekaman suara secara sembunyi, seperti yang dilakukan Feby dan Kiki kepadanya. Karena hal itu berpotensi melanggar UU ITE.

"Saya ini ibu, tidak mungkin saya membunuh atau membinasakan anak-anak. Jadi ya itu apa adanya, kita akan lakukan pembinaan dan edukasi moral terkait dengan hal yang dilakukan dua mahasiswi ini yang berpotensi melanggar hukum," terangnya.

Mei juga membantah melaporkan dua mahasiswa itu kepada Polda Jatim. "Itu 100 persen fitnah, tidak mungkin saya melaporkan anak anak saya (mahasiswa) itu jelas tidak mungkin," tegas Meithiana.

Baca juga: Polri Perbarui Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis HAM Internasional

Terkait rencana laporan tersebut, justru dialamatkan kepada oknum diduga IKA Sitkosa-AWS yang bermasalah dengan Meithiana mengenai pembredelan pers kampus Acta Surya. Sehingga, ia mempertimbangkan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

"Kalau ada alumni di medsos, saya tidak kenal, itu lumayan agak keras. Nah itu sedang saya pertimbangkan, (melaporkan ke polisi). Namanya jejak digital itu sampai liang kubur tak akan hilang. Apalagi saya capture satu-satu. Sehingga, ketika satu dua tahun lagi saya mau proses (lapor) itu hak saya," pungkas Meithiana.

Sementara itu, Kiki selaku Koordinator Aksi Mahasiswa Stikosa-AWS sekaligus korban penurunan nilai, bercerita sebaliknya. Ia mengaku telah diancam akan dilaporkan ke Polisi, terkait potensi pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Warga Apartemen Bale Hinggil Wadul Pemkot, Protes Pemutusan Air dan Listrik

"Pada saat kejadian itu kami (Kiki dan Feby) juga mendapat ancaman akan dilaporkan ke kepolisian terkait UU ITE," ungkap Kiki kepada awak media usai melakukan aksi Demo.

Kiki menjelaskan, ancaman pelaporan UU ITE itu ia dapat setelah ia dan Feby sebagai reporter Acta Surya, mewawancarai Methiana. Keduanya ketahuan merekam diam-diam statement Meithiana. Setelah ketahuan, keduanyapun diminta menghapus rekaman.

"Kami melakukan perekaman secara diam-diam itu untuk mengantisipasi. Ketika suatu waktu berita kami Sudah terbit. Namun narasumber mengelak atau mengatakan bahwa dia tidak memberikan pernyataan statement itu. Maka tindakan pencegahan dari kami adalah merekam ketika melakukan wawancara. Kami punya bukti ketika sewaktu-waktu mungkin gugat," tutup Kiki. (Ade)

Editor : Arif Ardianto

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru