selalu.id - Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan akan dilaksanakan pada Hari ini, Senin (16/1/2022). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan menghadirkan 140 saksi dalam kasus tragedi tersebut.
"140 saksi. Tergantung Jaksa Penuntut Umum yang membuktikan itu kan,"kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno.
Baca juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya
Suparno mengatakan, karena akan menghadirkan ratusan saksi, rencananya sidang akan digelar 3 kali dalam seminggu.
"Rencananya 3x seminggu. Majelisnya sama dalam 1 perkara,"ujarnya.
Baca juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang
Berdasarkan kesepakatan bersama, Suparno menjelaskan, sidang perdana lima terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan dilaksanakan secara online.
"Ini kewenangan majelis, jaksa penuntut umum dan PH mau online terus apa nggak. Tersangka di rutan (ikuti sidang). Sementara majelis masih menghendaki online,"jelasnya.
Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Nantinya lima tersangka atau terdakwa Tragedi Kanjuruhan akan disidangkan yakni SS dari Securty Officer, AH dari Panpel Arema, BSA dari anggota Polri. Kemudian, HM dari anggota Polri,
Mereka disangkakan terkena pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi