Menkopolhukam Sebut Tragedi Kanjuruhan Malang Bukan Pelanggaran HAM Berat

Reporter : Ade Resty
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat di Surabaya

selalu.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu, tidak mengandung unsur pelanggaran HAM Berat.

"Kasus Kanjuruhan itu yang tewas 135 (korban) itu bukan kasus pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan," kata Mahfud dalam sambutannya, saat acara di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Selasa (27/12/2022). 

Baca juga: Pengamat Pertanyakan Protokoler Wawali Armuji saat ke Yai Mim Malang

Menurutnya, pelanggaran HAM yang disebut berat itu, apabila melibatkan negara yang dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis. Ia menilai, tragedi kanjuruhan tersebut tidak secara terstruktur dan sistematis. 

"Itu bukan pelanggaran HAM berat (tragedi Kanjuruhan) meskipun korbannya berat. Adapun kalau korbannya ringan hanya dua orang kalau dia direncanakan apalagi ada unsur politik itu lah pelanggaran HAM berat," ujarnya. 

Baca juga: Bendera Onepiece jadi Trending di HUT RI, Legislator Jatim Tuntut Ada Kepekaan Kebijakan

Ia menambahkan bahwa hanya bisa menentukan pelanggaran HAM berat atau tidak hanya Komnas HAM.

Bahkan, Komnas HAM menyebut, tragedi itu hanya tindak pidana biasa yang harus dibawa ke pengadilan. 

Baca juga: Dua Tokoh Muda Ini Diprediksi Maju Pilkada Kota Malang 2024

"Menurut Komnas HAM itu adalah tindak pidana biasa yang harus dibawa ke pengadilan," imbuh Mahfud. 

Sehingga dalam hal ini, kasus Kanjuruhan hanya diadili di pengadilan biasa, bukan pengadilan khusus untuk pelanggan HAM berat. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru