Kejari Tahan Oknum Dinkopdag Surabaya Terkait Perizinan Minuman Beralkohol

Reporter : Ade Resty
Penahanan tersangka oknum Dinkopdag saat di Kejari Surabaya

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan oknum pegawai Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya terkait penyimpangan perizinan minuman beralkohol (minhol).

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetyo Panca Atmaja mengatakan, tersangka tim penyidik bekerja cukup profesional dalam mengusut kaaus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol.

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Ari menyampaikan, Oknum berisinial HLP itu juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus perijinan minhol.

"Dia datang sekitar pukul 10.00 WIB," kata Ari, melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, tim penyidik akhirnya memutuskan untuk menaikkan status HLP dari saksi menjadi tersangka.

Ditetapkannya tersangka HLP tersebut, sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

"Sekitar pukul 19.00 WIB, kita tetapkan sebagai tersangka,"jelasnya.

Kemudian, pada hari itu juga, Ari menerangkan, HLP kembali menjalani pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan penahanan,"terangnya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Penahanan HLP itu juga sesuai surat perintah penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,"pungkasnya.

Seperti diberitakan kasus yang melilit HLP, oknum Dinkopdag Surabaya ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan olehnya.

HLP ini menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha. Namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru