selalu.id - Meski sudah menjadi tersangka kasus jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron hingga saat ini belum ditahan.
Dari informasi yang dihimpun selalu.Id, Bupati Latif masih berkegiatan lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes
Bahkan, beberapa hari yang lalu, Bupati Latif memberi statement kepada publik mengklaim wilayah Bangkalan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.
Menanggapi hal itu Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK sangat terbuka dan bekerja secara profesional.
Baca juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah
Nantinya pihaknya bakal memanggil Bupati Latif untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terlibat dalam kasus jual beli jabatan.
"Suatu saat anda akan mendapatkan informasi kapan yang bersangkutan harus kita mintai pertanggungjawaban ke peradilan,"tegasnya, saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMAS), Rabu (30/11/2022).
Firli meminta masyarakat bersabar pihaknya bakal akan menindaklanjuti kasus Bupati Bangkalan.
"Tunggu saja saatnya, pasti akan kita kasih tahu,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi