selalu.id - Meski sudah menjadi tersangka kasus jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron hingga saat ini belum ditahan.
Dari informasi yang dihimpun selalu.Id, Bupati Latif masih berkegiatan lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap
Bahkan, beberapa hari yang lalu, Bupati Latif memberi statement kepada publik mengklaim wilayah Bangkalan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.
Menanggapi hal itu Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK sangat terbuka dan bekerja secara profesional.
Baca juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim
Nantinya pihaknya bakal memanggil Bupati Latif untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terlibat dalam kasus jual beli jabatan.
"Suatu saat anda akan mendapatkan informasi kapan yang bersangkutan harus kita mintai pertanggungjawaban ke peradilan,"tegasnya, saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMAS), Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 MiliarĀ
Firli meminta masyarakat bersabar pihaknya bakal akan menindaklanjuti kasus Bupati Bangkalan.
"Tunggu saja saatnya, pasti akan kita kasih tahu,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi