selalu.id - Seorang pria asal Wonokromo Surabaya menjadi tersangka pembunuhan dengan korban yang tak dikenalnya saat bertemu di jalan pada Selasa (15/11/2022) kemarin dini hari.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksono mengatakan tersangka berisinial RSL (34) itu tersinggung atau istilah kekinian baper (terbawa perasaan) terhadap korban saat berpapasan di jalan.
Baca juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Saat itu, korban bersama tiga temannya sedang berkendara di jalan Tenggumung Wetan. Kemudian, berpapasan dengan tersangka RSL.
"Tersangka ini melihat korban dan teman-temannya lalu korban ini tersinggung dan menanyakan apa kamu lihat-lihat,"ujar Arief saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (16/11/2022).
AKP Arief menjelaskan, tersangka dan korban juga dalam kondisi pengaruh alkohol. Keduanya pun kemudian saling cekcok.
Saat cekcok, tiba-tiba tersangka mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan langsung membacok korban.
"Korban luka di lengan bagian kanan," ujarnya.
Baca juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
Namun sayangnya, nyawa korban saat langsung dibawa ke RSUD dr Soewandhie tidak dapat tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.
Ternyata, AKP Arief menyebut keduanya tersangka RSL dan korban tidak saling mengenal. Disebutkan RSL memang selalu membawa senjata tajam di dalam tasnya.
Hal itu dilakukan RSL untuk keamanan diri atau untuk berjaga-jaga. RSL pun mengakui juga mempunyai banyak musuh.
"Sajam dibawa di tasnya, pelaku beralasan punya musuh banyak, pernah ditangkap karena kasus narkoba," jelasnya.
Baca juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya
Bahkan, tersangka RSL mengakui banyak musuh sejak pernah berada di lapas. Sehingga, ia selalu membawa sajam.
"Karena masuk dalam penjara, pernah diancam, hati-hati," pungkasnya.
Atas perbuatan pembunuhan oleh tersangka RSL disangkakan Pasal 338 Subsider 351 ayat 4 KUHP. Dengan ancaman Pidana paling berat 15 tahun penjara. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi