Azrul Ananda Mundur dari Persebaya, Bagaimana Soal Saham?

Reporter : Ade Resty
Azrul Ananda (tengah) saat pertandingan Persebaya di Stadion GBT

selalu.id - Mundurnya Azrul Ananda sebagai CEO PT Persebaya Indonesia (PT PI) menyisahkan pertanyaan, siapakah yang akan mengganti posisi Azrul sebagai CEO dan bagaimana perhitungan sahamnya.

Diketahui, dalam PT Persebaya Indonesia terdapat dua pemegang saham, yakni 70 persen milik PT Developmental Basketball League (DBL) dan 30 persen dipegang oleh Koperasi Surya Abadi Persebaya (KSAP).

Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Mantan pengurus PT Persebaya Indonesia, Kardi Suwido menjelaskan, sepengetahuannya pengelola 70 persen saham PT Persebaya Indonesia adalah PT Jawa Pos Sportindo (PT JPS).

"Dulu PT Jawa Pos Sportindo (PT JPS) ditunjuk sebagai investor untuk mengelola Persebaya. Sehingga 50 persen dari PT JPS dan 25 persen KSAP sekitar tahun 2011," kata Kardi, kepada selalu.id, Sabtu (17/9/2022).

Kemudian, lanjut Kardi, pada waktu itu PT JPS bersedia mencairkan dana untuk membayar utang-utang dari Persebaya atau PT PI sekitar Rp 7,5 milyar.

"Tapi komposisi saham sempat negosiasi. Yang ditawarkan 50 persen 50 persen. Namun, Azrul yang dulu sebagai CEO PT JPS tidak mau ambil (negosiasi) sebagai jumlah sahamnya,"jelasnya.

Akhirnya disepakati pembagian saham tersebut menjadi 70 persen PT JPS dan 30 Persen KSAP. Kardi menegaskan, tidak ada transaksi jual beli pada saat itu.

"Tapi diawal itu tidak ada transaksi jual beli. Yang ada hanyalah 70 persen PT JPS untuk mengelola menajemen Persebaya. Karena kita dan pengurus yang lama itu tidak berhak untuk memperjual belikan Persebaya,"tuturnya.

Lebih lanjut Kardi menerangkan, pada saat itu pihaknya telah mempersiapkan perjanjian pernyataan dengan akta notaris untuk mengamankan Persebaya sebagai aset warga Kota Surabaya.

Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

"Persebaya ini kan asetnya warga Kota Surabaya, jadi kita buat perjanjian yakni satu pihak PT JPS selaku pemegang saham 70 persen apabila tidak mampu mengelola manajemen PT PI, 70 persen itu tidak boleh dialihkan ke Investor lain,"jelasnya.

"70 persen harus dikembalikan kepada Koperasi Surya Abadi Persebaya,"lanjutnya.

Dalam perjanjian itu, jelas Kardi, bahwa Persebaya tidak boleh keluar dari Kota Surabaya. Sehingga, Persebaya hanyalah milik Surabaya.

"Lalu PT JPS punya kewajiban untuk membiayai kompetisi internal Persebaya dan memberikan dana pembinaan kepada klub internal persebaya,"tuturnya.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Kardi mengaku tidak mengetahui proses perpindahan saham dari PT JPS ke PT DBL, namun, hemat Kardi, jika merujuk pada perjanjian harusnya diserahkan dulu ke KSAP.

"Perpindahan saham itu bisa dilakukan dengan, jual beli, hibah, dan dilakukan dengan akta notaris, kalau mengacu pada Undang Undang. Tapi ketika syarat (perjanjian pengelolaan PT PI) itu harus dilakukan, maka saham dikembalikan lagi ke KSAP"ucapnya.

Kardi menambahkan, perjanjian tersebut dilakukan saat Azrul masih sebagai CEO PT JPS. Menurutnya jika beralih ke pihak lain, secara otomatis itu tak berlaku secara hukum.

"Sekarang 70 persen itu milik PT DBL, ketika Azrul tak mau lagi mengelola, dan itu tidak ada pernyataan seperti yang pertama, tentunya Azrul tidak berhak menjual belikan saham itu dan harus dikembalikan kepada KSAP," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru