selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan peredaran daging anjing di Wilayah Kota Surabaya.
Eri mengatakan, pelarangan tersebut menindaklanjuti SE dari Gubernur Jawa Tiur dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor 524.3/4211/122.4/2022.
Baca juga: 626 Petugas Haji Surabaya Siap Layani 42 Ribu Jemaah di Jatim
"SE Anjing itu sudah lama, sudah diedarkan melalui SE dari Gubernur, kita menindaklanjuti surat itu, sudah jalan sudah seminggu lalu lebih. Kita membuat SE tentang daging anjing, gak onok potong anjing, adanya potong hewan ternak,"kata Eri, saat ditemui selalu.id, Sabtu (13/8/2022).
Kata dia, dalam SE disebutkan bahwa Anjing dikategorikan tidak boleh untuk dijagal. Sehingga, Pekot Surabaya melakukan pengawasan untuk kecamatan dan beberapa tempat.
"Dengan SE ini tidak hanya pemerintah yang bergerak disitu, tapi masyarakat yang memberikan informasi . Itu yang terpenting, Karena pengawasan kita lakukan bersama,"ujarnya.
Baca juga: Curi Uang di Pesawat, Dua WNA Asal China Diamankan di Bandara Juanda Surabaya
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugirhati mengatakan, SE tersebut telah berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2022.
Antiek mengungkapkan, bahwasanya Anjing merupakah hewan peliharaan dan bukan hewan ternak. Artinya dagingnya tidak boleh dikonsumsi.
"Yang hanya boleh dikonsumsi adalah hewan ternak yang diambil dagingnya. Anjingkan hewan peliharaan,"terangnya.
Terkait sanksi, Antiek menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang kesejahteraan hewan.
"Proses penyembelihan ada aturannya harus di Rumah Potong Hewan, sesuai dengan ketentuan yang ada proses pemotongannya, menggunakan ketentuan kesejehteraan hewan. Jadi tidak boleh disakiti, tetap ada prikehewanan tentunya sesuai syariat agama,"terangnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi