selalu.id - Kuasa Hukum Gus Samsudin, Priano menegaskan, tidak ada penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati, melainkan penghentian kegiatan sementara.
Priano menyampaikan dalam surat yang diberikan oleh pemerintah hanya penghentian kegiatan dari badan hukum yayasan.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
Perhentian tersebut, kata dia, hanyalah kegiatan seperti Ruqyah atau yang biasa dilakukan Gus Samsudin yakni pemijatan dengan doa-doa menurut Agama Islam.
"Sementara perhentian kegiatan, sebenarnya yang ada kondusif aja. Suratnya biasa, sifatnya penting, perihalnya penghentian sementara kegiatan, "tegasnya, kepada wartawan, Subtid Siber Direktorat Reskrimsus, Polda Jawa Timur, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Untuk berapa lama surat penutupan tersebut, Priano menyebut, tidak ada batas waktu. Namun, pihaknya akan memperbaiki Padepokan untuk lebih baik.
"Sementara yang dikoreksi itu tidak ada pelanggaran, baik pelanggaran suatu agama,"jelasnya.
Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
"Saya sudah punya dua, majelis dzikir dan Padepokan Nur Dzat Sejati. Dalam surat itu mengatakan untuk melanjutkan kegiatan setelah izin itu selesai,"jelasnya.
"Kita izinnya IMB, izin mendirikan bangunan, tidak ada kaitannya padepokan,"imbuhnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi