selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut kasus rumah jagal anjing di Surabaya tidak mempunyai Peraturan Daerah (Perda), sehingga, pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menindak.
"Yang diatur pemerintah PP 95 tahun 2019 tidak ada tempat jagal, jadi bukan ranah Pemkot Surabaya," kata Eri, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia
Eri mengatakan, di Surabaya hanya ada Perda dan Perwali untuk Rumah Potong Hewan (RPH) yang mengatur khusus hewan ternak.
"Ternak itu sudah pasti sapi kambing semua yg di RPH tapi kalo anjing kan ga onok (gak ada), Jadi aturan RPH sudah ada PP hewan mana aja yang bisa dipotong,"ujarnya.
Karena tidak mempunyai Perda, Eri menyampaikan, kasus tersebut langsung diambil alih oleh kepolisian karena memang tidak sesuai.
Baca juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor
Menurutnya, Pemkot hanya berurusan jika sesuai Perda yakni dengan hewan ternak.
"Nanti Kapolrestabes langsung ambil alih. Karena beda lagi, bukan pemotongan hewan,"tegasnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5
Sebelumnya, Rumah Jagal Anjing di Jalan Pesapen IV no 34 telah dilaporkan ke pihak berwajib. Polisi pun juga telah memasang garis polisi di TKP, Senin (1/8/2022) sore.
Rumah jagal anjing itu dilaporkan oleh Komunitas pencinta hewan, Animals Hope Shelter Indonesia kepada Polrestabes Surabaya dengan LP LP/B/862/VII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi