selalu.id - Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Surabaya menyebut bahwa PMK tidak memiliki tupoksi terkait pengawasan produksi atau pengisian Alat Pemadam Ari Ringan (APAR).
"Dinas pemadam kebakaran tidak memiliki tupoksi terkait pengawasan produksi atau pengisian APAR dan juga bukan dinas yang mengawasi perusahaan itu legal atau tidak," kata Kepala Dinas PMK, Dedik Irianto saat dihubungi selalu.id, Sabtu (22/7/2022).
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..
Dedik juga menjelaskan, bahwa PMK selalu melakukan pelatihan kepada masyarakat Surabaya untuk bagaimana menggunakan APAR.
"Selalu ada jadwal rutin dan ada yang berdasarkan permintaan warga, Monggo kalau jadwal dan berapa kalinya bisa datang ke kantor Pasar Turi,"ujar Dedik.
Untuk pengisian Apar PMK Sendiri, Dedik menjelaskan, PMK menggunakan pihak ketiga. Ia juga menyebut pengisian Apar tersebut juga kepada agen resmi.
"Banyak agen penjualan resmi APAR dan pengisiannya,"jelasnya.
Baca juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR
Namun, saat ditanya bagaimana teknis keamanan hingga meledaknya Apar? Dedik pun mengaku tidak mengetahui bagaiamana Apar bisa meledak.
"Kami tidak paham kenapa meledak," pungkasnya.
Diketahui tercatat dua kejadian APAR meledak di Surabaya dalam sepekan. Kejadian itu menewaskan satu orang serta dua terluka.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Kejadian pertama pada pada Kamis (14/7/2022) yang terjadi di CV Mandiri Arta, Jalan Lebak Jaya Utara 3, Kelurahan Dukuh Setro. Peristiwa ini menewaskan satu orang pekerja. Kedua peristiwa pada Selasa (19/7/2022) di Kedidinding Lor yang mengakibatkan dua orang terluka.
Dua peristiwa meledaknya tabung APAR tersebut harusnya menjadi catatan penting oleh pihak terkait, mengingat penggunaan APAR tersebar di masyarakat, baik perkantoran, sekolah, mal, tempat ibadah bahkan rumah-rumah warga. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi