Pemkot Bekukan Izin Holywings di Surabaya

Reporter : Ade Resty
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak mencabut izin usaha Holywings di Surabaya. Namun, hanya membekukan izin usaha atau berhenti operasi sementara. Ini terkait polemik promo yang berbau SARA.

"Izinnya tidak dicabut, tetapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan, dibekukan tidak boleh dibuka, sampai kasusnya ini selesai, karena ini meresahkan semuanya," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat ditemui, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

Eri mengatakan bahwa dampak promo minuman miras yang menggunakan simbol agama dan dianggap telah melecehkan yng membuat masyarakat geram dan berujung pada laporan ke kepolisian.

"Karena ini sudah melanggar agama, karena Surabaya atau dimanapun kita ini negara NKRI, kita jangan diadu dengan antar umat beragama,"ujar Eri

Apalagi, lanjut Eri, promo tersebut membawa nama Nabi Muhammad. Hal tersebut mematik kemarahan umat Islam dann dianggap meresahkan.

"Sudah kita rapatkan dan sampaikan kemarin untuk di tutup dulu sampai dengan kasus ditindak lanjuti. Anshor menyampaikan, dari pertemuan itu akhirnya kita sepakat dengan polres untuk menutup dulu,"ujarnya.

Meski pihak Holywings telah meminta maaf dalam promo tersebut. Namun, pihak Pemkot dan Polrestabes meminta jangan beroperasi dulu, hingga kasus tersebut mereda.

"Kita sudah bersepakat tidak boleh dibuka dulu, kalau buka berarti mereka melanggar perintahnya forkopimda,"tegasnya.

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

Eri pun kembali menegaskan, apabila pihak Holywings melanggar ataupun menganggu stabilitasnya Kota hingga membuat perpecahan umat. Forkopimda akan memberi ketegasan.

"Kita harus turun dengan ketegasan. Tapi InsyAllah kita minta mereka tutup dulu, kalau enggak, pasti ada tahapan. Kalau mereka masih buka terus, tetapi kasusnya belum selesai, kita cabut (izin) pun tidak masalah,"tegasnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menambahkan, bahwa dalam kasus Holywings tersebut harus diberi pelajaran. Sebab, telah melecehkan dan dianggap menghina agama.

"Memang harus dikasih pelajaran, ditutup karena telah melecehkan, penghinaan terhadap agama Karena penyebutan María dan Muhammad," kata Armuji.

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Armuji kemudian menjelaskan alur pencabutan surat izin. Pertama adalah mengirimkan surat penertiban pada pihak manajemen.

Menurutnya, penutupan sementara itu, berdasarkan promo gratis minuman beralkohol untuk pengunjung dengan nama Maria dan Muhammad.

Ia juga menilai menilai bahwa promo itu menyakiti hati umat Islam dan Kristen.

"Itu kan promo dari Jakarta tapi menyebar ke seluruh dunia. Di Surabaya juga ada. Ini (penutupan) adalah langkah tegas," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru