selalu.id - Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan pengendara motor ditilang karena menggunakan sandal jepit. Namun, sayangnya video tersebut telah dihapus oleh pemilik.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra, menegaskan tak pernah menindak atau menilang pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Teddy menerangkan bahwa video surat tilang tersebut bukan terjadi di Kota Surabaya. Tetapi itu berada di Demak, Jawa Tengah.
Kata dia, surat tilang juga bukan menindak sandal jepit, melainkan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kita cek, berdasarkan nomor registrasi di E-tilang Polri, itu yang dia foto pelanggaran yang terjadi di wilayah Demak Jawa Tengah, pelanggarannya tidak memiliki SIM," ujar Teddy, Jumat (17/6/2022).
Soal peraturan tidak membolehkan pengendara pakai sandal jepit, Teddy menegaskan, belum ada Undang-undang yang menunjukkan pasal tentang sendal jepit.
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Sehingga, selama ini pihaknya tidak pernah menindak pengendara roda dua yang menggunakan sendal jepit.
"Undang-Undang sandal jepit tidak berubah, jadi tidak ada pasal sandal jepit, anggota Satlantas juga tau tidak ada pasal sandal jepit," jelasnya.
Lebih lanjut Teddy menjelaskan, tidak ada menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor hanya himbauan saja. Himbauan tersebut dari Korlantas Polri.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Pernyataan bapak Korlantas itu hanya himbauan agar ketika berkendara roda dua agar tidak menggunakan sandal jepit. Karena untuk mengurangi fatalitas kecelakaan," tuturnya.
Menurutnya, sesuai standar berkendara roda dua yang baik, selain tidak diperkenankan menggunakan sendal jepit, pengendara roda dua juga dihimbau untuk menggunakan jaket dan celana yang tebal. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi