selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi dan disebutkan akan dilakukan pengawasan secara ketat.
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, pengawasan KTR itu akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan.
Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!
"Nanti dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni minggu kedua dan keempat," kata Nanik, Sabtu (11/5/2022).
Dinkes Surabaya juga menyediakan kontak pengaduan 031-8439473 untuk masyarakat yang ingin bertanya penerapan KTR di instansi atau tempat kerja hingga melapor pelanggaran .
"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan,"ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, Pemkot Surabaya juga telah membentuk satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya.
"Satgas tersebut untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR,"jelasnya.
Selain pengawasan dan pemantauan, Nanik mengaku, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pendidikan.
Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin
Bahkan, Dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda.
"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ungkapnya.
Lebih lanjut Nanik menyampaikan, ada tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Jika ada melanggar di kawasan itu akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi 250 ribu atau paksaan kerja sosial,"jelasnya.
Baca juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya
Sedangkan, lanjut Nanik, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500 ribu sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi