Hakim PN Surabaya yang Terkena OTT KPK Mulai Ditahan

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi penangkapan

selalu.id - Kasus Suap tersangka Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng, Jawa Timur.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.

Baca juga: Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya

"Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong, red) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu," ujar Zaeroji.

Zeoroji menyampaikan, sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian Covid-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.

"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya, Selasa (7/6/2022).

Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati juga mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan.

Baca juga: Arif Fathoni: Perikanan Surabaya Siap Sokong Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

"Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi," ujar Wahyu.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

"Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan," terangnya.

Baca juga: Operasional Dermaga Jamrud Selatan Surabaya Kembali Normal Pasca Insiden Kapal Pacific 88

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Itong dan Panitera Pengganti, Hamdan PN Surabaya menjadi tersangka, Kamis (20/1/2022) lalu.

Keduanya pun menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

OTT tersebut juga terungkap saat penyerahan uang suap di halaman parkir Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 13.30 Wib Rabu (12/1/2022) lalu. (Ade/SL2)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru