selalu.id - Penantian panjang warga Desa Pranti (Peranti), Kecamatan Sedati, Sidoarjo, untuk mengantongi kepastian hukum atas tanah mereka belum juga usai.
Sebanyak 97 sertifikat tanah di kawasan relokasi tersebut tak kunjung diterbitkan Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo, meski riwayat pengurusannya sudah menggantung lebih dari satu dekade.
Baca juga: Entas Kemiskinan, Pemkab Sidoarjo dan BAZNAS Genjot Potensi ZIS hingga Desa
Padahal, tahapan pengukuran telah tuntas dan Peta Bidang Tanah (PBT) tercatat sudah dua kali diterbitkan, yakni pada 2015 dan 2024.
Ujung buntunya pelayanan publik ini menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama BPN Sidoarjo dan Pemerintah Desa Pranti di ruang Komisi A, Selasa (8/9/2026).
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa tersendatnya hak atas tanah warga akibat alasan administratif maupun pergantian pejabat di tubuh birokrasi sama sekali tidak wajar.
"Tadi sudah kita bahas bersama dan kedua belah pihak saling memahami. Ini ternyata miskomunikasi, yang sebenarnya tidak harus terjadi karena sudah era reformasi birokrasi. Harusnya otomatis, siapa pun pejabat yang berganti, pelayanan harus tetap nyambung," terangnya.
Politisi muda ini menekankan, kehati-hatian BPN dalam memverifikasi berkas hukum memang diperlukan. Namun, asas ketelitian tersebut tidak boleh mengorbankan kepastian hukum yang telah dinantikan warga bertahun-tahun.
"Masyarakat ini butuh penyelesaian konkret, bukan prosedur yang bertele-tele. Kami minta BPN bergerak cepat," tegas Rizza.
Keluhan serius disampaikan Kepala Desa Pranti. Menurutnya, seluruh kelengkapan legalitas dari 97 bidang tanah tersebut sudah dipenuhi secara mutlak.
Bahkan, dokumen fisik sertifikat disinyalir sebenarnya sudah ada, namun urung ditandatangani lantaran pergantian pimpinan di BPN Sidoarjo.
Baca juga: Kursi Jabatan Strategis di Sidoarjo Banyak yang Kosong, BKD Mulai Buka Seleksi
Kondisi makin pelik ketika berkas yang sudah masuk sempat diminta untuk dicabut dan diajukan ulang dari awal. Hal ini berdampak langsung pada beban finansial warga yang sudah membayar Surat Perintah Setor (SPS).
"Secara legalitas sudah komplet, peta bidang juga sudah muncul. Tapi beda pimpinan, beda kebijakan. Sertifikat tinggal tanda tangan tapi tidak mau. Masalahnya warga sudah bayar SPS Rp100 ribu per pemohon. Walaupun terkesan kecil, itu uang rakyat. Kalau dicabut terus bayar lagi, kan menyusahkan warga," ungkapnya.
Tak hanya 97 bidang tersebut, Pemdes Pranti mencatat masih ada sekitar 200 bidang tanah relokasi lainnya yang saat ini masih tertahan di tahap pemberkasan awal.
BPN Janji Tuntaskan Analisis dalam Sepekan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Wilayah 4 Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Suwoko, mengklaim pihak BPN saat ini sedang memproses tahapan lanjutan setelah pengukuran selesai, yakni penelaahan permohonan hak atas tanah.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp61,9 Juta Jaringan Jawa Tengah
Sebagai langkah awal penyelesaian, BPN mengambil satu dokumen permohonan sebagai sampel untuk dianalisis kepatuhan administrasi dan kesesuaian hukumnya.
"Tahapan pengukuran sudah selesai. Sekarang tinggal tahapan permohonan hak atas tanah. Berdasarkan satu sampel permohonan ini, akan kami analisis terlebih dahulu. Kami butuh waktu satu minggu. Kalau bisa selesai sehari-dua hari, langsung kami sampaikan," kata Suwoko.
Komisi A DPRD Sidoarjo memastikan akan mengawal ketat komitmen tenggat waktu satu minggu yang dijanjikan BPN.
Legislatif berharap, kepastian atas kepemilikan tanah warga Pranti tidak kembali tersandera oleh sekat-sekat birokrasi.
Editor : Zein Muhammad