Potret Kebijakan Absurd Penanganan Judi Online di Indonesia

selalu.id
Ekonom sekaligus Penasihat Lembaga Perekonomian PWNU Jawa Timur, Djoni Sudjatmoko. Dalam diskusi dan bedah buku Ekonomi Pancasila yang digelar di Arena Muktamar NU ke-35. (Dok. Ali for selalu.id).

selalu.id - Penanganan maraknya judi online (judol) di Indonesia dinilai belum menyentuh akar permasalahan.

Tindakan tegas penegak hukum yang selama ini menyasar para pemain dianggap tak cukup jika platform atau aplikasi perjudian itu sendiri masih bebas beredar dan diakses publik.

Baca juga: Gus Salam Ungkap Muktamar ke-35 NU Diwarnai Kekerasan Panitia ke Peserta

Sorotan tajam itu disampaikan Ekonom sekaligus Penasihat Lembaga Perekonomian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Djoni Sudjatmoko.

Dalam diskusi dan bedah buku Ekonomi Pancasila yang digelar di Arena Muktamar NU ke-35, Tambakberas, Jombang, Djoni menegaskan bahwa masyarakat yang menjadi pemain kerap kali berakhir hanya sebagai korban dari lemahnya pengawasan sistem.

Ia mencontohkan kasus Yudi Surya, seorang ayah di Surabaya yang harus mendekam di balik jeruji besi selama satu tahun usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena bermain judi slot Mahyong 3 di aplikasi Higgs Games Island (HGI).

"Jangan masyarakat yang dikorbankan. Kalau aplikasinya bisa beredar, siapa yang bertanggung jawab terhadap aplikasi-aplikasi judol ini," ungkap Djoni, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, penindakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pemain. Pemerintah diminta melangkah lebih jauh dengan membedah mekanisme perizinan, pengawasan, hingga dampak ekonomi yang ditimbulkan dari menjamurnya platform digital tersebut.

Djoni menekankan pentingnya pendekatan Ekonomi Pancasila dan kepemimpinan etik untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kepemimpinan etik, wajib dimiliki oleh seluruh elemen, mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga lembaga masyarakat, dengan menempatkan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Baca juga: Ketagihan Judi Online, Pria di Pacitan Nekat Curi Uang dan Emas Rp350 Juta

"Kepemimpinan etik itu intinya para pemimpin harus mementingkan kepentingan yang lebih luas, kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongannya," tegasnya.

Tak hanya persoalan peredaran aplikasi, Djoni juga menyentuh kebijakan pemerintah terkait rencana pembatalan bantuan sosial (bansos) bagi warga tidak mampu yang data perbankannya pernah tersangkut aktivitas judi online.

Menurut dia, langkah tersebut justru semakin membebani kelompok masyarakat rentan yang pada dasarnya merupakan korban dari sistem yang belum tertata dengan baik.

"Saya menilai masyarakat yang telah menjadi korban persoalan judi online jangan sampai kembali menerima beban akibat kebijakan yang tidak menyentuh akar masalah," ujarnya.

Baca juga: Bobroknya Penanganan Judi Online di Indonesia

Djoni menambahkan, penanganan judi online membutuhkan komitmen yang berkelanjutan, bukan sekadar respons hangat-hangat tahi ayam yang meredam saat isu ini viral lalu menghilang begitu saja.

Forum Ekonomi Pancasila ini, kata dia, diharapkan mampu menjadi ruang kontrol sosial yang konstruktif bagi pemerintah.

Bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan membantu melahirkan kebijakan yang benar-benar berorientasi pada perlindungan masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban malah dihukum, sementara sistem yang membuat mereka bisa menjadi korban tidak diperbaiki atau dievaluasi," pungkas Djoni.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru